Polda Kaltara Larang Nyalakan Petasan Jelang Malam Pergantian Tahun

Editor ; yus/jay
Borneo Times – Bulungan
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengeluarkan imbauan dan larangan, warga tidak boleh menyalakan petasan saat pergantian malam tahun baru 2024 nanti.
Di sisi lain, penggunaan kembang api juga dibatasi. Untuk kembang api yang dibolehkan adalah, yang besarannya di bawah 3 inci.
Apabila ada masyarakat yang ingin merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api, terutama yang menggunakan kembang api di atas 3 inci, maka pihak penyelenggara harus mengantongi izin dari aparat kepolisian.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, ada dua alasan pihaknya melarang menyalakan petasan atau menggelar pesta kembang api, yakni membahayakan dan mengganggu ketenangan warga.
Pernyataan itu disampaikan Kapolda saat ditemui usai menggelar rilis akhir tahun 2023 di Mapolda Kaltara, Jumat (29/12/2023).
“Penggunaan petasan dilarang. Termasuk jika ada yang diketahui ada yang memperjualbelikan, akan kita sita,” tegasnya.
Kapolda menjelaskan, menyalakan petasan atau kembang api telah diatur di dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951, serta sejumlah aturan lainnya.
Meski melarang, pihaknya memerbolehkan masyarakat menggunakan kembang api saat merayakan malam Tahun Baru dengan persyaratan tertentu.
Menurut kapolda, penggunaan kembang api dalam skala besar harus mengantongi izin dari pihak kepolisian.
Lebih lanjut kapolda menjelaskan, pihaknya menjamin penuh keamanan masyarakat yang akan merayakan Tahun Baru 2024.
Polisi akan memonitor setiap kegiatan masyarakat, melakukan penjagaan dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga saat menikmati malam Tahun Baru.
“Sudah disiapkan pos-pos pengamanan, dan khusus Tahun Baru nanti dipastikan seluruh personel Polda, dan jajaran Polres akan diterjunkan ke lapangan,” imbuh dia.***