Tim Gabungan Resmob Polres Berau Bersama Tim Patrol BC Mengamankan Pelaku PETI

Editor ; Bram /jay
Borneo Times – Labanan
Dampak Sosial Pertambangan ilegal tampa izin (PETI) antara lain dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat. Aktivitas PETI kerap menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
“PETI mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK, untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo. ( Dir.Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi).

Pertambangan ilegal, lanjut dia, juga tidak memberi kontribusi bagi ekonomi dan keuangan negara. “Karena kan mereka enggak bayar PNBP atau pajak. Belum lagi soal kesenjangan ekonomi, itu juga persoalan,” lanjutnya.
Mengacu pada hal tersebut, Tim Resmob Polres Berau bersama Tim patrol BC yang Melaksanakan Patroli mendapat laporan terkait kegiatan ” PETI ” di area konsesi PT. BC,red , Sabtu tanggal 29/3/2024, satu pelaku yang diduga melakukan penambangan batubara Ilegal.
Tindakan penambangan tanpa izin tersebut dilakukan di dalam Area Konsesi PT. Berau Coal, tepatnya di Km 31 Jalan Negara Berau – Samarinda, dengan temuan 1 unit PC Komatsu berupa kunci PC yang akan dibawa Tim Gabungan Patrol BC dan Resmob Berau, untuk di laporkan ke Polres Berau .
Titik koordinat tangkapan dan dokumentasi temuan, dengan titik koodinat .Lat 1.912877,Long 117.205382, 03/29/2024 12:50 PM GMT+08.00.Kabupaten Berau, Kaltim.
Tim Gabungan Patroli BC dan Resmob Berau, yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi Km 31 di lokasi konsesi PT. Berau Coal dan mengamankan satu pelaku serta barang bukti, pelaku di tangkap yang sempat melakukan penggalian areal yang lebih luas.
Dugaan Aktivitas tambang ilegal itu berada di Jalan Negara Berau – Samarinda, pelaku ditangkap setelah Tim Gabungan Patrol BC dan Resmob Berau, melakukan patroli di lokasi Km 31 dan menemukan pelaku yang diduga sedang beraktivitas melakukan penambangan ilegal di area konsesi Berau Coal, Tim patroli langsung menangkap pelaku serta melakukan polis line alat di TKP.
Terhadap Pelaku, diancam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“ Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Praktik pertambangan ilegal tersebut melanggar undang-undang nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar).
Atas temuan dari Tim gabungan Patrol BC dan Resmob Berau di lokasi, pelaku langsung di bawa ke Polres Berau untuk di amankan dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sampai berita ini diturunkan, Belum di ketahui siapa pemilik alat dan petani batubara sebenarnya, temuan ini akan di kembangkan lagi, agar para pelaku ilegal lainnya dapat di amankan. (tim)