Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

DPMPTSP Bakal Tindak Tegas 7 Perusahaan di Sekitar Bandara VVIP IKN Yang Belum Lengkapi Perizinan

PENAJAM,Borneotimes – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melakukan pengawasan gabungan terhadap sejumlah perusahaan di sekitar kawasan bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.

Hal ini untuk memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di area tersebut telah memenuhi kewajiban perizinan.

“Kami bersama tim dari Dinas PUPR, DLH, Satpol PP, dan beberapa instansi lain, ditugaskan melakukan monitoring gabungan,” ujar Kepala DPMPTSP, Nurlaila belum lama ini.

Dari hasil pengawasan tersebut terungkap, dari delapan perusahaan yang diperiksa, tujuh di antaranya belum melengkapi izin usaha secara lengkap, terutama terkait dengan izin operasi.

“Sebagian besar perusahaan yang kami temukan, terutama yang bergerak di bidang batching plant dan beton siap pakai, belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya telah memanggil perwakilan dari masing-masing perusahaan untuk mengklarifikasi status perizinan dan memberikan kesempatan untuk segera melengkapinya.

“Kemarin, kami memanggil legal officer dari masing-masing perusahaan. Sesuai dengan peraturan, kami akan memberikan peringatan secara bertahap. Jika tidak ada tindakan dalam jangka waktu yang diberikan, akan ada sanksi yang lebih serius, termasuk penutupan operasi usaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dijelaskan bahwa perusahaan harus memiliki tiga jenis izin utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), izin pemanfaatan ruang, dan persetujuan lingkungan.

Selain itu, mereka juga diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika bangunan sudah berdiri, atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan yang telah digunakan.

Bagi perusahaan yang tidak segera menindaklanjuti peringatan tersebut, Nurlaila menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mengambil langkah tegas.

“Kami memberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan izin-izin tersebut. Jika tidak dipenuhi, sanksinya akan berupa peringatan tertulis kedua dan bisa berujung pada pencabutan izin serta penutupan operasional,” tegasnya. (adv/rah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *