Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

PPA PPU Himbau Hindari Pernikahan Siri, Perempuan Berhak Atas Perlindungan Hukum

PENAJAM,Borneotimes – Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) Hidayah, mengimbau perempuan untuk tidak menerima ajakan menikah secara siri.

Dikatkan, pernikahan siri tidak memberikan perlindungan hukum bagi perempuan.

Pernikahan siri tidak tercatat oleh negara, sehingga hak-hak perempuan, seperti melapor atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tidak bisa diakui.

“Jika perempuan dalam pernikahan siri menjadi korban kekerasan, secara hukum tidak dianggap sebagai KDRT, melainkan penganiayaan, karena dasar hukum pernikahan tidak ada,” ungkapnya baru-baru ini.

Ia menekankan pentingnya bagi perempuan untuk tidak tergiur menikah siri karena akan kehilangan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan dalam pernikahan resmi, seperti hak atas harta gono-gini, hak waris, dan perlindungan dari hukum.

“Pernikahan yang sah secara hukum negara memberikan kejelasan atas hak-hak perempuan, baik itu terkait harta, wasiat, maupun perlindungan hukum dalam rumah tangga. Karena itu, perempuan harus berani say no terhadap pernikahan siri,” jelas hidayah.

Ia menambahkan penting bagi perempuan untuk memahami risiko jangka panjang dari pernikahan siri. Tanpa ikatan hukum yang sah, perempuan tidak hanya kehilangan hak-hak hukum dalam rumah tangga, tetapi juga dapat menghadapi kesulitan dalam mengurus administrasi seperti pembuatan akta kelahiran anak dan akses jaminan sosial.

“Perempuan harus memastikan bahwa pernikahan mereka tercatat secara resmi untuk melindungi masa depan keluarga,” tegasnya.

Hidayah berharap, dengan semakin meningkatnya kesadaran kaum perempuan akan pentingnya pernikahan resmi, mereka dapat lebih terlindungi secara hukum dan menjalani kehidupan rumah tangga dengan aman. (adv/rah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *