Bupati PPU Tekankan Efisiensi APBD 2025, Perjalanan Dinas Dikurangi 50%

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, memberikan arahan terkait kebijakan penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati, Selasa (04/03/2025), dan dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU.
Efisiensi anggaran ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025. Inpres tersebut menitikberatkan pada pengendalian belanja negara, baik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD.
Dalam kebijakan efisiensi APBD, Pemkab PPU menekankan pembatasan anggaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, serta Forum Group Discussion (FGD). Selain itu, belanja perjalanan dinas akan dikurangi sebesar 50 persen, belanja honorarium akan menyesuaikan Peraturan Presiden tentang standar harga satuan regional, serta belanja hibah dan pendukung lainnya akan lebih selektif. Fokus utama anggaran akan diarahkan pada peningkatan pelayanan publik.
Dalam arahannya, Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan bahwa pengurangan anggaran harus sesuai dengan instruksi Presiden, terutama pada perjalanan dinas yang langsung disebutkan dalam Inpres.
“Angka perjalanan dinas ini pak langsung disebutkan, baik di Inpres atau edaran dari Mendagri, artinya angka ini harus dipenuhi jangan sampai efisiensi yang dilakukan kawan-kawan di SKPD tidak sampai 50%, karena ini nantinya akan menjadi acuan oleh BPK dalam pemeriksaan APBD 2025,” ujar Mudyat.
Ia juga menekankan bahwa perjalanan dinas harus menghasilkan manfaat nyata bagi daerah.
“Saya ingin nanti setiap perjadin ini mempunyai outcome, apa yang menjadi hasil dari perjadin itu bisa memberikan nilai positif bagi kita, terutama sekali dinas-dinas teknis yang berhubungan dengan kementerian teknis. Kalau bisa, perjadin itu arahnya ke aspek teknis juga seperti mencari pendanaan untuk membangun daerah, sehingga tidak menggunakan APBD,” lanjutnya.
Bupati berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam memastikan APBD digunakan secara efisien, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat PPU.
“Saya harapkan sekali lagi, kita bekerja sama di sini. Kita ingin bagaimana nantinya APBD kita ini bisa efisien, bisa tepat penggunaannya, dan utamanya bisa bermanfaat untuk Penajam Paser Utara,” tutup Mudyat.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa kebijakan efisiensi ini adalah instruksi yang harus dilaksanakan, terutama dalam perjalanan dinas yang harus dirampingkan.
“Jadi nanti seperti perjalanan dinas itu mengalah, artinya kalau biasa bapak ibu itu berjalan empat orang, nanti ya paling tidak dua orang saja,” ucap Waris.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 ini telah disampaikan secara berulang dengan arahan teknis yang jelas. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini secara tegak lurus sesuai arahan pemerintah pusat.
Agenda ini dihadiri oleh Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah PPU Tohar, para asisten pemerintah daerah, serta seluruh pimpinan dan sekretaris OPD di lingkungan Pemkab PPU. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)