Wabup PPU Sidak ASN dan THL, Tegaskan Kedisiplinan Selama Ramadan

PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU, Senin (10/3/2025).
Sidak ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai, khususnya selama bulan Ramadan, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Wabup didampingi oleh Asisten III Pemkab PPU, Aini, serta Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali.
Dalam sidaknya, Waris menegaskan bahwa disiplin kerja ASN dan THL harus tetap terjaga, termasuk di bulan Ramadan. Ia menyoroti ketepatan waktu masuk kerja sebagai hal yang krusial dalam pelayanan masyarakat.
“Jam kerja di bulan Ramadan sudah ditetapkan pukul 08.00 pagi. Jika bapak atau ibu datang melebihi waktu yang sudah ditentukan, berarti saudara telah melakukan korupsi waktu. Saya tidak ingin hal ini terjadi lagi di PPU,” tegas Waris Muin.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran disiplin pegawai memiliki konsekuensi yang jelas, mulai dari pemotongan tunjangan, penurunan pangkat, hingga pemecatan.
Sebagai bentuk pengawasan, Waris meminta agar tiga personel Satpol PP ditugaskan di setiap OPD untuk memantau kedisiplinan pegawai.
“Saya minta mulai besok pagi ada tiga personel Satpol PP di tiap OPD untuk mengawasi dan melaporkan kepada saya jika masih ada pegawai yang tidak disiplin,” ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) PPU, yang merupakan salah satu dinas dengan interaksi langsung terbanyak dengan masyarakat.
“Kasihan masyarakat yang sudah datang sejak pagi, tetapi pegawainya belum ada. Jangan sampai mereka harus menunggu lama hanya karena kelalaian pegawai,” tambahnya.
Beberapa OPD yang menjadi sasaran sidak antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), Dukcapil PPU, serta Dinas Perikanan. Waris juga meminta masing-masing OPD untuk mencatat dan melaporkan pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan jelas. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)