Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

DPRD PPU Imbau Perusahaan Kooperatif dalam Pembayaran THR Sesuai Aturan

Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani.

PPU – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk kooperatif dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan ini bisa kooperatif dan memberikan THR sesuai dengan aturan yang ada, termasuk mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar Bijak.

Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan terkait pemberian THR tahun 2025 melalui beberapa regulasi. Untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Petunjuk teknis pelaksanaannya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh di sektor swasta, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menegaskan kewajiban pengusaha untuk memberikan THR tepat waktu.

Bijak menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut untuk memastikan karyawan dapat mempersiapkan Hari Raya dengan baik.

“Kami mengimbau agar perusahaan membayarkan THR sesuai dengan aturan yang disepakati, sehingga persiapan Hari Raya dapat berjalan lancar tanpa kendala,” tambahnya.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, THR bagi pekerja swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Besaran THR untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan perusahaan di PPU dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Hari Raya. (NWL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *