Gubernur Kaltim Dorong Penyaluran CSR Perusahaan Melalui Baznas

PPU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana mengubah mekanisme penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa mulai ke depan, dana CSR, infak, dan zakat perusahaan akan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim agar manfaatnya lebih terarah dan merata.
Kebijakan ini disampaikan Rudy dalam peresmian Intensive Farming System (Infasy) di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Kamis (13/3/2025).
“Saya sampaikan, agar CSR, sedekah, infak, dan zakat perusahaan-perusahaan itu disalurkan melalui Baznas Kaltim. Supaya Bapak Ibu semuanya mendapat keberkahan dalam menjalankan kegiatan ekonomi,” kata Rudy dalam pidatonya.
Ia menyoroti bahwa selama ini banyak dana CSR yang disalurkan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga distribusinya tidak merata dan dampaknya kurang signifikan bagi masyarakat.
“Tadi masyarakat mau komplain, akhirnya tak jadi. Cukup Baznas yang menyelesaikan persoalan-persoalan perusahaan, apakah itu tambang, sawit, atau lainnya,” ujarnya.
Menurut Rudy, kebijakan ini penting untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan kesejahteraan yang masih terjadi di Kaltim. Ia menyebut bahwa dana CSR seharusnya difokuskan untuk mengatasi masalah mendesak, seperti kemiskinan, stunting, dan pendidikan di daerah.
“Kenapa ini penting? Karena terjadi kesenjangan ekonomi dan kesejahteraan. Dengan adanya Baznas, insyaallah ini menjadi problem solver,” tambahnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Rudy berencana bekerja sama dengan DPRD Kaltim guna menyusun regulasi yang mewajibkan perusahaan menyalurkan CSR mereka melalui Baznas. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kaltim wajib memiliki kantor cabang di wilayah tersebut agar lebih mudah diawasi.
“Ke depan, saya bersama DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan membuat regulasi agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim wajib memiliki kantor cabang di sini. Tujuannya supaya lebih mudah dalam koordinasi dan komunikasi,” katanya.
Rudy menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi kewenangan perusahaan, melainkan memastikan bahwa tanggung jawab sosial mereka benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menyalurkan dana CSR mereka ke luar daerah.
“Saya rasa keliru kalau CSR perusahaan diberikan di luar Kaltim, padahal di sini masih banyak yang membutuhkan,” tandasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dana CSR yang disalurkan perusahaan dapat lebih efektif dalam mendukung pembangunan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi kesenjangan ekonomi di Kalimantan Timur. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)