Ketua Komisi II DPRD PPU: Status PJLP Tidak Beri Kepastian bagi Mantan THL

PPU – Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Tohiron, menilai perubahan status Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) melalui sistem e-katalog justru membuat mereka kehilangan kepastian kerja.
“Iya, jadi sama artinya teman-teman THL ini menawarkan jasa di katalog. Sehingga mereka tidak punya kepastian apakah jasanya akan dipakai atau tidak oleh pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, saat masih berstatus THL, tenaga kerja tersebut secara otomatis digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, dengan sistem PJLP, pemanfaatan jasa mereka bergantung sepenuhnya pada kebutuhan pemerintah.
“Kalau di THL kan jelas pasti dipakai OPD mana pun. Nah, begitu statusnya sebagai PJLP, pemerintah baru memakai mereka jika dibutuhkan. Kalau tidak, ya tidak dipakai,” jelasnya.
Tohiron menilai kondisi ini menjadi persoalan besar karena mantan THL tidak memiliki jaminan keberlanjutan kerja seperti sebelumnya.
“Ya makanya perlu solusi yang tepat lah kedepannya,” tutupnya.