Pemda PPU Tunggu Regulasi Pusat untuk Pencairan THR ASN dan THL

PPU – Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga harian lepas (THL) dan aparatur sipil negara (ASN). Hingga saat ini, kepastian mengenai besaran dan mekanisme pencairan masih dalam tahap pembahasan, sementara Pemda PPU menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan skema pencairan THR untuk THL sebelum adanya regulasi resmi dari pusat. Ia menegaskan bahwa pencairan harus dilakukan secara bersamaan untuk ASN dan THL.
“Ini kan belum terbit PP-nya, tunggu dulu. Untuk THR menunggu PP, berbarengan, masa THL dulu sementara yang ASN belum. Kalau itu ada alokasinya, kalau jumlahnya satu kali gaji,” kata Muhajir.
Saat ini, jumlah THL yang terdaftar di PPU mencapai 3.078 orang. Namun, pencairan THR bagi mereka tetap harus melalui pembahasan setelah PP terkait ASN diterbitkan lebih dulu.
“Kalau THL masih dari data yang ada di kita 3.078 orang. Kita ini kan masih dalam proses pemberian itu, karena yang ASN kita masih menunggu PP-nya dulu terbit, habis itu kita akan mendiskusikan terkait yang THL-nya,” ujarnya.
Muhajir menjelaskan bahwa dari sisi anggaran, alokasi dana untuk THR ASN dan THL sudah tersedia. Namun, besaran yang akan diberikan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Yang jelas kalau dari sisi alokasi sudah ada, tinggal kebijakannya aja lagi nanti. Yang PNS juga sudah kita alokasikan, langsung 14 kali gaji,” katanya.
Mengenai besaran THR bagi THL, ia belum bisa memastikan apakah akan diberikan sebesar satu kali gaji atau ditambah tunjangan kinerja (TPP) seperti tahun sebelumnya.
“Kalau untuk THR THL itu yang belum kita bisa pastikan karena kan PP-nya belum terbit, di situ nanti dilihat apakah diberikan satu kali gaji ditambah TPP karena kan PP ini di situ mengaturnya. Kalau dulu diberikan sekali gaji dan TPP juga sekaligus kan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kebijakan sebelumnya pernah menetapkan THR sebesar 50 persen dari gaji. Namun, untuk tahun ini, angka pastinya baru bisa dipastikan setelah regulasi resmi diterbitkan.
“Kalau yang sebelumnya kan kadang ada 50 persen. Lebih pastinya nanti tunggu PP-nya dulu terbit terkait PP THL ini baru kita bisa mendiskusikan terkait besaran angkanya, kalau alokasi kan sudah ada,” tutup Muhajir. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)