Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Thohiron Keluhkan Minimnya Keterlibatan DPRD dalam Proyek Strategis Nasional

PPU – Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pola komunikasi yang diterapkan pemerintah pusat dalam pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN), khususnya yang berada di wilayah PPU. 

Menurutnya, DPRD sebagai representasi rakyat di daerah justru tidak pernah diajak berdiskusi secara terbuka, apalagi dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Sementara kami ini enggak bisa ambil keputusan. Akhirnya ya cuma bisa bilang ke warga, ‘sabar, sabar.’ Itu bikin kita sulit bergerak. Kita juga enggak pernah diajak diskusi, enggak pernah diajak duduk bareng. Yang kita terima cuma keluhannya saja,” ujar Thohiron.

Ia menilai situasi ini sangat ironis. Di satu sisi, DPRD dituntut untuk menjembatani kepentingan pembangunan nasional dengan suara masyarakat lokal. Namun di sisi lain, mereka justru tidak diberi akses terhadap informasi, rencana kerja, atau mekanisme pengambilan keputusan dari pusat. Akibatnya, DPRD hanya bisa menenangkan masyarakat tanpa bisa memberikan solusi konkret.

“Padahal kami ini juga bagian dari pemerintahan. Kami cuma bisa menyampaikan ke masyarakat sebisa kami, supaya tujuan pembangunan nasional ini jalan, tapi masyarakat juga tidak dirugikan,” katanya.

Bagi Thohiron, substansi masalahnya bukan pada keinginan menolak pembangunan, tetapi pada cara pembangunan itu dijalankan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan masyarakat lokal harus diberi ruang untuk berpartisipasi, terutama dalam urusan yang menyangkut hak-hak dasar warga seperti lahan, akses, dan kompensasi sosial.

“Sebenarnya masalahnya sederhana: silakan mau bangun apa saja, tapi kami ini jangan dirugikan,” tegasnya.

Thohiron mengingatkan bahwa proyek strategis nasional seharusnya menjadi instrumen pemerataan manfaat, bukan sumber baru ketimpangan atau konflik sosial. Ia menekankan bahwa hak-hak masyarakat tidak boleh dikorbankan atas nama percepatan proyek, terlebih jika masyarakat tidak diberi ruang untuk menyampaikan keberatan atau memperjuangkan hak mereka.

“Hadirnya proyek strategis nasional itu mestinya membawa manfaat, bukan menimbulkan konflik. Jangan sampai menghilangkan hak-hak masyarakat,” ujar Thohiron. (CBA/ADV DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *