Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

KKPR Belum Sinkron, Mahyuddin Minta OPD Tak Jalan Sendiri-sendiri

PPU – Di tengah dorongan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan investasi di daerah, Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Mahyuddin, menyoroti satu hambatan krusial yang kerap luput dari perhatian publik: lambannya proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

Menurutnya, keterlambatan ini berimbas langsung pada stagnasi perizinan, dan pada akhirnya justru merugikan masyarakat maupun pelaku usaha lokal.

“Saya pribadi beberapa kali terjun langsung, kita cek lokasi. Ada pengusaha yang mau bangun gudang atau usaha, tapi lahan mereka masuk kawasan yang belum punya KKPR. Nah, mereka bingung, padahal semua dokumen sudah siap. Tapi karena KKPR belum keluar, izinnya terhambat,” ujar Mahyuddin.

Ia menekankan bahwa KKPR kini menjadi dokumen wajib dalam sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission). Tanpa KKPR, pelaku usaha tidak bisa melanjutkan proses permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG, sebelumnya IMB) ataupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Akibatnya, banyak rencana usaha mandek di tengah jalan meskipun secara teknis dan finansial sudah siap dieksekusi.

“Jadi KKPR itu penting banget. Tanpa itu, semua proses berhenti. Mau IMB—sekarang PBG—nggak bisa. Mau AMDAL juga nggak jalan,” tegasnya.

Menurut Mahyuddin, akar persoalan ada pada lemahnya koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mengkritik pola kerja yang masih berjalan sektoral, di mana tiap dinas sibuk dengan tupoksinya sendiri, tanpa sinkronisasi data dan agenda. 

Padahal, KKPR menyangkut lintasan perizinan yang melibatkan Dinas PUPR, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

“Itu kenapa kita minta semua OPD yang terkait duduk bareng, jangan kerja sendiri-sendiri. Harus satu sistem. Biar nggak ada yang dirugikan, terutama masyarakat dan pelaku usaha,” katanya. (CBA/ADV DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *