Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

RTRW Belum Akui Kawasan Padat, DPRD Minta Pemerintah Segera Lakukan Revisi

PPU – Ketika pembangunan bergulir cepat dan investasi masuk tanpa henti, tata ruang kerap tertinggal. Itulah yang kini disorot oleh Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Mahyuddin. 

Ia menilai pemerintah daerah perlu lebih adil dan responsif dalam memperbarui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama terhadap kawasan yang sudah lama dihuni masyarakat namun belum diakomodasi secara legal dalam peta kebijakan.

“Kita juga sampaikan ke pemerintah daerah, kalau ada kawasan-kawasan yang memang sudah padat penduduk, tapi belum diakomodir dalam RTRW, ya harus direvisi,” ujar Mahyuddin.

Menurutnya, banyak warga yang sejak puluhan tahun lalu telah bermukim dan membangun kehidupan di atas lahan tertentu. Namun hingga kini, kawasan tersebut masih tercatat sebagai hutan, sempadan, atau zona non-permukiman dalam dokumen tata ruang. 

Akibatnya, masyarakat tidak bisa mengurus legalitas tanah, mendirikan bangunan, atau mengakses layanan dasar secara penuh karena terbentur status ruang.

“Jangan masyarakat disalahkan terus, padahal mereka tinggal di situ sudah lama. Ini soal keadilan ruang,”tegasnya.

Mahyuddin menyayangkan kecenderungan pemerintah yang lebih cepat menyesuaikan tata ruang demi investasi besar, sementara kebutuhan penyesuaian untuk kepentingan masyarakat justru lambat dikerjakan. 

Ia menilai semangat penataan ruang tidak boleh hanya berpihak pada kepentingan modal, tapi harus menyertakan pengakuan terhadap eksistensi sosial dan historis masyarakat lokal.

Masalah ini, menurutnya, tidak hanya terjadi di PPU tetapi juga menjadi gejala umum di daerah-daerah penyangga pembangunan nasional, termasuk kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Warga yang sejak lama tinggal dan berkegiatan secara turun-temurun justru dianggap ilegal hanya karena belum masuk dalam RTRW yang belum diperbarui. (CBA/ADV DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *