Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Pemekaran Kecamatan dan Desa di PPU Terancam Molor, DPRD Minta Pemkab Koordinasi dengan Kemendagri

Anggota Komisi I DPRD PPU Muhammad Bijak Ilhamdani

PPU–Pembahasan rencana pemekaran kecamatan dan desa di Penajam Paser Utara (PPU) yang telah berlangsung selama lima bulan dinilai tidak menunjukkan kemajuan berarti. Hal ini membuat rencana pemekaran tersebut terancam tertunda. Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, mengungkapkan bahwa meskipun sudah dilakukan pembahasan panjang, progresnya masih stagnan.

“Pembahasan pemekaran kecamatan dan desa ini berjalan di tempat, padahal sudah dibahas selama lima bulan,” kata Bijak kepada awak media.

Ia menambahkan, peraturan daerah (Perda) yang mengatur pemekaran wilayah seharusnya sudah selesai dibahas. Biasanya, DPRD PPU membahas Perda pada bulan Agustus, bersamaan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bijak mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama dalam pembahasan pemekaran ini adalah perbedaan asumsi antara pemerintah daerah dan DPRD PPU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU beranggapan bahwa pemekaran dapat dilakukan dengan pendekatan strategis nasional. Namun, hingga saat ini belum ada komunikasi resmi antara Pemkab PPU dengan pihak terkait di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Selama ini kami masih berasumsi masing-masing, antara Pemkab dan DPRD. Kami menganggap pemekaran bisa dilakukan dengan pendekatan strategis nasional, padahal komunikasi dengan Kemendagri belum dilakukan,” ungkap Bijak.

Menanggapi hal ini, DPRD PPU mendesak Pemkab PPU untuk segera berkoordinasi dengan Kemendagri. Koordinasi ini dianggap penting untuk memastikan langkah strategis yang tepat dalam proses pemekaran wilayah serta mengidentifikasi potensi kendala yang dapat muncul.

“Kami harap Pemkab PPU segera melakukan koordinasi dengan Kemendagri, minimal agar kami bisa mengetahui langkah yang perlu diambil dan kemungkinan hambatan yang ada,” tegas Bijak.

Ia menambahkan, sebelumnya Pemkab berniat membawa dokumen lengkap ke Kemendagri, namun langkah ini berisiko memperpanjang waktu dan menambah inefisiensi. DPRD menyarankan agar Pemkab melakukan pendekatan awal dengan Kemendagri untuk mengetahui langkah selanjutnya.

DPRD PPU mengusulkan agar Pemkab PPU memiliki deadline waktu yang jelas untuk proses ini. Mereka berharap setelah Lebaran, proses koordinasi dengan Kemendagri sudah bisa dilakukan dengan membawa data yang telah dikaji mengenai desa-desa yang dapat dimekarkan serta yang mengalami kendala.

“Setelah Lebaran, kami berharap bisa ke Kemendagri dengan data yang telah terverifikasi, dan mengidentifikasi desa yang bisa dimekarkan atau yang terkendala,” ujar Bijak.

DPRD PPU berharap bahwa dengan koordinasi yang intensif dan strategi yang tepat, Pemkab PPU dapat mempercepat pemekaran desa dan kecamatan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di daerah tersebut.

“Dengan adanya pemekaran desa dan kecamatan, pelayanan publik diharapkan semakin efisien dan pembangunan dapat berjalan lebih cepat,” tutup Bijak.(aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *