Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Pemkab PPU Diminta Lindungi Warga Desa Telemow yang Ditahan Terkait Sengketa Lahan PT ITCI KU

Ketua Komisi I DPRD PPU Ishak Rahman

PPU–DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendesak pemerintah daerah untuk segera melindungi warga Desa Telemow yang ditahan karena dituding menyerobot lahan milik PT International Timber Corporation Kartika Utama (PT ITCI KU). Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera hadir dan menunjukkan sikap yang berpihak kepada rakyat.

Ishak menjelaskan bahwa sengketa antara warga Desa Telemow di IKN dan PT ITCI KU berlangsung lama, salah satunya disebabkan oleh tumpang tindih klaim lahan yang statusnya masih belum jelas. Menurutnya, lahan yang sedang dipermasalahkan tersebut sudah pernah melalui proses pelepasan status dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

Ishak menegaskan bahwa, berdasarkan informasi yang diterimanya, tanah yang dipermasalahkan sudah mengalami perubahan status dari KBK menjadi KBNK.

“Status KBNK ini berarti lahan tersebut sudah menjadi milik pemerintah, dan masyarakat diperbolehkan menggunakannya. Sementara itu, status KBK hanya dapat dimanfaatkan dengan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” jelas Ishak.

Sebagaimana diketahui, lahan yang masuk dalam kawasan KBK merupakan kawasan hutan yang hanya dapat dimanfaatkan dengan izin khusus, dan tidak dapat dimiliki oleh individu atau perusahaan. Sementara, lahan yang berstatus KBNK sudah dialihfungsikan untuk pembangunan non-kehutanan, seperti infrastruktur atau pemukiman, yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Ishak menegaskan bahwa masalah status lahan yang tidak jelas telah menyebabkan ketidakpastian bagi warga Desa Telemow. Ia mendesak Pemkab PPU untuk turun langsung ke lapangan, memberikan perlindungan kepada warga yang telah ditahan, dan segera memperjelas status lahan yang sedang sengketa tersebut. Saat ini, sudah ada empat warga yang ditahan terkait kasus ini.

“Pemkab PPU harus hadir di tengah masyarakat, apalagi sudah ada empat warga yang ditahan. Mereka harus dilindungi. Ini adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini,” tambah Ishak.

Selain masalah status lahan, Ishak juga mengungkapkan bahwa warga Desa Telemow pernah memiliki surat pinjam pakai lahan dengan pihak PT ITCI KU. Namun, status pinjam pakai ini menjadi salah satu titik persoalan yang perlu diselesaikan. Ishak menyatakan bahwa DPRD PPU akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa masalah ini segera terselesaikan dan akan diusulkan untuk dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD PPU.

“Kami akan berusaha membantu warga Desa Telemow, kami bagian dari pemerintah, jadi kami juga akan hadir di tengah rakyat,” pungkas Ishak.

Dengan adanya dukungan dari DPRD PPU, diharapkan persoalan sengketa lahan ini segera mendapat perhatian serius dan penyelesaian yang adil untuk semua pihak yang terlibat.(aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *