Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Alat Tangkap Gae Masih Diakui Ramah Lingkungan, 15 Kapal Nelayan Waru Terdaftar Resmi

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat komitmen terhadap praktik perikanan yang berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) adalah dengan memastikan bahwa mayoritas nelayan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP PPU, Lomo Sabani, menyatakan bahwa hingga saat ini sebagian besar nelayan di wilayah PPU telah beralih ke alat tangkap yang lebih selektif dan minim dampak terhadap ekosistem laut.

“Kita banyak nelayan yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan seperti alat pancing, rawai, dan rengge,” ujar Lomo.

Namun demikian, alat tangkap tradisional seperti gae yang kerap digunakan nelayan di wilayah Kecamatan Waru sempat menjadi sorotan. Beberapa kalangan mempertanyakan apakah alat tangkap ini masih masuk kategori ramah lingkungan.

Menanggapi hal itu, Lomo menegaskan bahwa gae masih dikategorikan sebagai alat tangkap yang layak digunakan secara legal dan ramah lingkungan.

“Masih. Gae ini kan dominannya digunakan nelayan di Waru ya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan alat tangkap gae telah tercatat secara resmi dalam sistem perizinan. Saat ini, terdapat 15 kapal di Kecamatan Waru yang mengantongi izin dan menggunakan alat tangkap gae dalam operasional penangkapannya.

“Jadi alat tangkap gae itu bagian yang kita gunakan juga. Di sana ada 15 kapal yang berizin menggunakan alat tangkap gae, dan produksinya juga masih masuk di kita,” imbuhnya.

Gae sendiri merupakan alat tangkap berbasis jaring tradisional yang dipasang di perairan dangkal dan biasanya digunakan untuk menangkap ikan pelagis kecil. Meski tergolong konvensional, penggunaannya dinilai tidak merusak habitat laut seperti halnya alat tangkap yang dilarang, misalnya cantrang atau trawl. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *