Pembentukan Perda Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

Anggota Komisi I DPRD PPU Muhammad Bijak Ilham Dani
PPU–Setiap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus mengedepankan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilham Dani, yang menegaskan bahwa tujuan utama disusunnya sebuah Perda adalah untuk mendukung pembangunan daerah melalui kebijakan yang tepat dan berpihak kepada rakyat.
“Pembentukan Raperda yang kita inginkan ini tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk membangun daerah. Dan hal ini muncul dari hati kita yang paling dalam,” ujar Bijak dalam keterangannya kepada awak media baru-baru ini.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, Perda yang dibentuk seharusnya memberikan keuntungan nyata kepada masyarakat sebagai penerima manfaat utama dari kebijakan daerah.
“Kalaupun bicara siapa yang diuntungkan, maka harusnya yang paling diuntungkan adalah masyarakat,” tegasnya.
Bijak juga mengakui bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kerap diwarnai perdebatan, terutama terkait potensi keuntungan dan kerugian dari implementasi regulasi tersebut.
Namun ia menekankan bahwa segala potensi kerugian harus diminimalkan bahkan dihilangkan demi melindungi kepentingan publik.
“Perdebatan-perdebatan memang biasa terjadi, namun pada dasarnya Raperda itu harus menguntungkan. Hal-hal yang merugikan, kalau bisa, harus dieliminasi,” tambahnya.
Terkait dinamika dalam proses pembahasan antarfraksi di DPRD, Bijak menilai hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokratis yang telah diatur dalam tata tertib dewan.
“Perbedaan pendapat pasti ada, tapi pembahasan diatur dalam tata tertib DPRD. Jika ada 50 persen plus satu dari fraksi yang menyetujui, maka pembahasan bisa tetap berjalan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Perda adalah peraturan perundang-undangan yang disusun oleh DPRD bersama Kepala Daerah seperti Bupati, Wali Kota, atau Gubernur, yang bertujuan mengatur berbagai kepentingan masyarakat di tingkat daerah.(aji)