Disiplin ASN Diperketat, 211 Surat Teguran Terbit dari 32 OPD di PPU

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kian serius menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan kerja pemerintahan. Seiring intensitas inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), kini tercatat ratusan surat teguran telah dikeluarkan oleh masing-masing unit kerja sebagai bagian dari upaya perbaikan kinerja aparatur.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU yang juga merangkap Plt Kepala BKPSDM, Ainie, menyebut bahwa data akumulasi surat teguran yang diterbitkan sepanjang kegiatan monitoring menunjukkan tren yang perlu menjadi perhatian serius.
“Dari total keseluruhan 32 OPD itu, 211 surat yang dikeluarkan oleh masing-masing OPD. Akumulasinya totalnya 211,” ungkap Ainie saat dikonfirmasi terkait hasil monitoring kehadiran pegawai.
Surat teguran tersebut mayoritas berkaitan dengan pelanggaran kedisiplinan jam masuk kerja serta ketidakhadiran tanpa keterangan. Meski tergolong pelanggaran ringan, Ainie menegaskan bahwa langkah-langkah korektif akan terus dilakukan guna mendorong kedisiplinan dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan.
“Yang paling banyak saya lihat itu di Dinas PUPR,” tambahnya, merujuk pada salah satu OPD dengan tingkat pelanggaran disiplin tertinggi berdasarkan laporan internal BKPSDM.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang memiliki jumlah pegawai cukup besar serta cakupan kerja lapangan yang luas, disebut menjadi salah satu unit dengan angka surat teguran paling tinggi. Hal ini menjadi sorotan tersendiri mengingat sektor infrastruktur merupakan garda depan dalam pembangunan fisik daerah. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)