Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Disdukcapil PPU Minta Warga Laporkan Kematian, Waluyo: Banyak yang Tak Punya Akta

PPU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah melakukan percepatan pendataan akta kematian yang selama ini terabaikan.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 pihaknya menggencarkan program pemutihan data kematian yang dilakukan secara daring dengan melibatkan desa dan kelurahan.

“Data kematian ini pada tahun 2024 kami melakukan pemutihan ke desa dan kelurahan secara online, dan umum mereka kita minta untuk mendata warganya yang sudah meninggal tetapi tidak punya akta kematian,” ujar Waluyo.

Menurutnya, salah satu temuan signifikan dalam proses pendataan ini terjadi saat pelaksanaan Pemilu, di mana muncul banyak nama warga yang tercantum dalam daftar pemilih tetap namun diketahui telah meninggal dunia. Temuan ini menjadi indikator kuat bahwa akta kematian masih belum menjadi prioritas administratif bagi sebagian masyarakat PPU.

“Itu ada banyak memang pada waktu Pemilu itu,” tambahnya.

Kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran keluarga untuk segera mengurus dokumen resmi setelah ada anggota keluarga yang meninggal. Padahal, akta kematian merupakan dokumen penting sebagai dasar pengurusan berbagai hal hukum, termasuk klaim warisan, penonaktifan data kependudukan, dan validasi data pemilih.

Waluyo menjelaskan bahwa Disdukcapil pada dasarnya siap memfasilitasi penerbitan akta kematian sepanjang ada laporan resmi dari pihak keluarga. Namun jika tidak ada laporan, maka data tersebut akan terus tertinggal dan berpotensi menciptakan distorsi dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

“Yang jelas, ketika pihak keluarga melapor, kita akan buatkan akta kematian. Kalau mereka tidak melapor, yah kami enggak mengetahui,” tegas Waluyo. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *