Pemkab PPU Dorong Pelaporan Kematian Lebih Cepat dan Kolektif

PPU – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Waluyo, kembali mengingatkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pelaporan kematian anggota keluarga.
Menurut dia, pihaknya berkomitmen memproses seluruh laporan yang masuk, asalkan ada pelaporan resmi dari warga atau pemerintah desa.
“Kalau dilaporkan ke kami, 100 persen kami proses, karena kami juga punya target kan,” ujar Waluyo, saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Pernyataan Waluyo itu bukan sekadar penegasan administratif, melainkan juga mencerminkan salah satu problem laten dalam sistem kependudukan nasional: masih banyaknya warga yang meninggal dunia namun tidak tercatat secara resmi.
Ketika warga tidak melapor, maka data kematian tidak masuk ke sistem pencatatan sipil dan justru berpotensi menimbulkan masalah, mulai dari daftar pemilih tetap yang tidak akurat hingga tumpang tindih data bantuan sosial.
“Kalau dia tidak melaporkan, kami tidak mengetahui, kecuali ada desa yang mengirimkan permohonan, itu langsung otomatis kita buatkan,” imbuh Waluyo.
Artinya, pelaporan kematian bukan hanya menjadi urusan keluarga, tetapi juga perangkat desa dan kelurahan.
Disdukcapil sendiri telah membuka ruang seluas-luasnya untuk pelaporan, baik secara mandiri oleh keluarga maupun melalui kanal kolektif dari pemerintahan desa. Jika dokumen yang dibutuhkan lengkap, pembuatan akta kematian akan langsung diproses tanpa hambatan. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)