Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Pemkab PPU Soroti Dugaan Pelanggaran Jarak Toko Modern di Nenang

PPU – Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan monitoring terhadap salah satu toko modern di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, yang diduga melanggar aturan jarak antar bangunan. Monitoring yang digelar pada Kamis, 17 April 2025, itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, bersama sejumlah pejabat terkait.

Indikasi pelanggaran muncul pada pembangunan salah satu gerai Indomaret yang lokasinya dinilai terlalu dekat dengan toko modern lainnya, melanggar ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) tentang jarak minimum antar gerai modern.

Dalam pemantauan tersebut, Waris Muin meminta agar pemerintah daerah tidak mengabaikan sinyalemen pelanggaran yang terjadi. Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan dapat menimbulkan persepsi buruk dari masyarakat.

“Jangan sampai penilaian masyarakat bahwa ada pembiaran dari pemerintah daerah terhadap berdirinya toko modern ini di PPU,” kata Waris Muin di sela-sela monitoring.

Ia menegaskan bahwa Pemda PPU akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut dengan langkah tegas. Sebuah rapat koordinasi telah dijadwalkan untuk membahas secara khusus hasil monitoring yang telah dilakukan.

“Hari Senin kita akan menggelar rapat koordinasi terkait hasil monitoring hari ini. Jika memang pembangunan toko modern ini tidak sesuai ketentuan dan peraturan daerah maka itu akan kita tertibkan,” tegas Waris.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan identifikasi lebih lanjut di lapangan untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran.

“Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi yang sesungguhnya di lapangan dan dalam rangka pengendalian terhadap beroperasinya toko modern di wilayah PPU. Insya Allah segera kita akan menindaklanjuti arahan Pak Wakil Bupati untuk rapat terkait hal ini,” ujar Nurlaila saat dihubungi.

Selain DPMPTSP, monitoring juga melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU yang turut memastikan bahwa keberadaan toko modern tidak merugikan perkembangan usaha kecil dan menengah di daerah. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *