Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Pemkab PPU Yakin SK dan NIP PPPK Rampung Tepat Waktu, Proses Masih Dikoordinasikan dengan BKN

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menanti penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan mulai aktif bekerja per 1 Juni 2025.

Meski hingga pertengahan Mei dokumen belum rampung seluruhnya, pemerintah daerah memastikan prosesnya terus berjalan dan masih dalam rentang waktu aman.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Ainie, menyatakan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempercepat penerbitan dokumen penting tersebut.

“Mudah-mudahan saja BKN tepat waktu, karena kemarin juga kami komunikasikan ke BKN supaya segera diterbitkan SK. Informasinya, berangsur-angsur mereka sedang proses dan kerjakan,” ujar Ainie saat ditemui di kantornya.

Menurut Ainie, pemerintah daerah masih terus mengantisipasi segala kemungkinan keterlambatan, termasuk memastikan bahwa proses internal di Pemkab tidak menghambat alur distribusi dokumen begitu SK dan NIP diterbitkan dari pusat.

“Ini belum terlambat. Kita selalu mengantisipasi. Nanti itu di SK sekaligus NIP, segala macam baru kita serahkan ke mereka,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa SK dan NIP akan diserahkan kepada masing-masing individu bersamaan dan tidak dilakukan terpisah. Langkah itu bertujuan untuk memastikan kejelasan status kepegawaian secara administratif dan menghindari kebingungan di lingkungan kerja. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *