Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Usulan Pemekaran Kecamatan di PPU Segera Diajukan ke Kemendagri

Ketua Komisi I DPRD PPU Ishak Rahman

PPU–DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan pengajuan usulan pemekaran kecamatan akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Mei 2025. Langkah ini merupakan bagian dari strategi peningkatan pelayanan publik serta pemerataan pembangunan di wilayah PPU.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, menjelaskan bahwa pemekaran wilayah dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan pertimbangan realitas pelayanan yang ada saat ini. “Progresnya, bulan ini kita sudah agendakan pertemuan dengan Kemendagri untuk menyerahkan usulan tersebut,” ujar Ishak saat ditemui media.

Dalam pembahasannya, rencana pemekaran ini mencakup pembentukan lima kecamatan baru. Wilayah-wilayah tersebut berasal dari kecamatan yang sudah ada seperti Penajam, Babulu, dan Waru.

Ishak menambahkan, terdapat kemungkinan adanya penyesuaian wilayah administratif, terutama setelah Keputusan Presiden mengenai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) yang turut mempengaruhi Kecamatan Sepaku.

“Ada bagian dari Kecamatan Sepaku yang kemungkinan harus diakomodasi ke wilayah PPU, seperti Kelurahan Maridan, Desa Pemaluan, Bumi Harapan, dan Bukit Raya. Wilayah ini kemungkinan akan masuk ke Kecamatan Penajam 2,” jelasnya.

Meski nama-nama kecamatan belum ditetapkan secara resmi, nomenklatur sementara mengacu pada wilayah asal, seperti Penajam 1, Penajam 2, Babulu 1, dan Babulu 2.

Dari total 28 proposal desa yang diajukan untuk mendukung pemekaran, hanya 18 proposal yang dinyatakan siap dari segi dokumen dan kajian. Hal ini dikarenakan sebagian wilayah berada dalam kawasan terbatas seperti Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), kawasan industri, dan kawasan hutan mangrove—termasuk Kelurahan Sotek dan Buluminung.

Kecamatan Penajam menyumbangkan lima proposal dari total 14 yang diajukan, Kecamatan Waru mengusulkan empat desa, sementara Kecamatan Babulu menyampaikan sembilan dari sepuluh desa untuk dimekarkan.

Meski demikian, Ishak menegaskan bahwa desa-desa yang masih terkendala secara administratif maupun kawasan tetap akan diperjuangkan agar bisa masuk dalam rencana pemekaran ke depan.

“Tujuan utama dari pemekaran ini adalah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mempercepat pembangunan wilayah, sekaligus membuka lebih banyak lapangan pekerjaan,” tutup Ishak.(aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *