Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

BKAD PPU Siapkan Lelang Aset Tahap Kedua, Termasuk Peralatan Bekas Rumah Sakit

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menggelar proses penertiban aset daerah melalui mekanisme lelang. Setelah sukses melaksanakan lelang tahap pertama beberapa waktu lalu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU tengah bersiap untuk melanjutkan lelang tahap kedua yang masih menyasar aset-aset tidak fungsional, terutama peralatan mesin milik berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kalau untuk yang dilelang kemarin, sudah kita lakukan. Itu yang seperti peralatan mesin. Ini juga lagi menghimpun termasuk aset-aset lain,” ujar Kepala BKAD PPU, Muhajir, saat ditemui di ruang kerjanya.

Lelang aset menjadi bagian dari strategi pengelolaan barang milik daerah yang tidak lagi memiliki nilai guna, namun masih bisa bernilai secara ekonomi. Menurut Muhajir, tahap pertama lelang telah menjangkau sejumlah barang, mulai dari mesin, kendaraan, hingga barang-barang non-elektronik yang berasal dari fasilitas layanan publik.

“Kalau lelang pertama kan sudah kemarin, sekarang lelang kedua tetap kita mau lakukan untuk aset berupa peralatan mesin yang sudah tidak fungsional,” katanya.

Lelang kedua yang sedang disiapkan ini akan menyasar aset serupa, tetapi cakupannya lebih luas. BKAD saat ini tengah menghimpun inventaris dari OPD-OPD untuk memastikan seluruh barang tidak terpakai dapat dicatat dan diusulkan sebagai objek lelang. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penyehatan neraca aset pemerintah daerah yang selama ini masih menyimpan banyak barang rusak atau usang tanpa kejelasan status.

“Itu mau kita kumpulkan lagi untuk kita usulkan, untuk kita lelang kembali. Kan masih banyak itu asetnya,” ujar Muhajir.

Ia menegaskan bahwa barang-barang yang masuk daftar lelang tidak hanya berasal dari perkantoran, tapi juga dari fasilitas pelayanan publik. Dalam lelang sebelumnya, misalnya, BKAD juga telah melelang barang-barang bekas dari rumah sakit daerah, termasuk ranjang bekas yang tidak lagi digunakan.

“Kemarin yang dilelang bukan hanya mesin dan kendaraan. Kemarin juga termasuk seperti ranjang bekas di RSUD, itu kita lelang juga kemarin,” tambahnya.

Pengelolaan aset tidak fungsional melalui lelang ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memastikan efisiensi penggunaan ruang, perawatan, dan penganggaran. Barang-barang yang sudah tidak memiliki fungsi operasional tidak hanya membebani laporan aset pemerintah, tetapi juga berpotensi menumpuk sebagai limbah administratif jika tidak segera ditangani. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *