Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Disdukcapil PPU Perketat Prosedur Akta Kematian Setelah Temuan Pemalsuan

PPU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menerapkan prosedur baru dalam penerbitan akta kematian. Langkah ini diambil menyusul temuan kasus pemalsuan data warga, di mana beberapa akta kematian sempat diterbitkan padahal orang yang bersangkutan masih hidup.

“Kalau syarat akta kematian ini kan intinya cuma satu, yang terpenting ada surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan. Itu sudah bisa kami proses,” ujar Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo.

Namun, praktik di lapangan membuat pihaknya bersikap lebih waspada. Ia mengungkapkan, sejumlah laporan mencurigakan sempat masuk dan ditindaklanjuti. Hasilnya mengejutkan.

“Makanya sekarang, terkait akta kematian, kami juga tidak sembarangan. Harus ada surat pernyataan dari desanya, karena selama saya di sini, ada menemukan 1–3 kasus, itu sudah diterbitkan akta kematiannya, ternyata orangnya masih hidup,” ucap Waluyo.

Peristiwa itu, menurut dia, menjadi pelajaran penting. Disdukcapil kemudian menambah satu syarat administrasi guna memperkuat keabsahan dokumen yang diterima. 

“Namun, setelah ada kejadian (pemalsuan) itu, kami menambah satu persyaratan lagi, yaitu pernyataan dari yang mengurus atau dari kepala desa dan lurah yang ada materainya,” katanya.

Waluyo menegaskan bahwa prinsip utama pelayanan pencatatan kematian tetap berpegang pada kelengkapan dokumen. 

“Kalau Disdukcapil ini kan intinya persyaratan lengkap, yah kita proses. Karena di situ ada surat keterangan kematian dari desa dan kelurahan,” ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya juga telah menjalankan upaya proaktif melalui pendataan kematian ke desa dan kelurahan. Proses itu dilakukan secara daring sepanjang 2024 untuk mendorong keluarga dan aparat wilayah segera melaporkan warganya yang telah meninggal dunia tetapi belum memiliki akta kematian. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *