Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Ketaatan Pajak Capai 80 Persen, Bapenda PPU Akui Tantangan Literasi Digital di Desa

PPU – Di tengah upaya transformasi layanan pajak menuju sistem digital, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat bahwa tingkat ketaatan wajib pajak tergolong cukup tinggi. Namun, digitalisasi yang digadang-gadang sebagai solusi efisiensi dan transparansi justru menemui tantangan baru, terutama pada tingkat literasi digital masyarakat pedesaan.

“Kalau tingkat ketaatan pajak, kita sebenarnya cukup baik ya, di angka 70–80 persen,” kata Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, saat ditemui di ruang kerjanya.

Angka tersebut mencerminkan keberhasilan jangka menengah dari upaya intensifikasi pajak dan pengawasan yang telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir. Masyarakat dinilai semakin sadar akan pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah. Namun, capaian ini belum sepenuhnya selaras dengan upaya Bapenda untuk mengalihkan sistem pembayaran ke platform digital.

“Tetapi di beberapa hal, karena kita sedang mengejar digitalisasi pembayaran pajak, karena itu ada di dalam regulasi,” ujarnya.

Transformasi sistem pembayaran ini bukan semata kebijakan teknokratis. Dalam regulasi keuangan daerah dan nasional, integrasi digital menjadi syarat mutlak untuk mempercepat transparansi, menghindari kebocoran penerimaan, dan memudahkan akuntabilitas pelayanan publik. Namun dalam praktiknya, penerapan sistem digital tidak selalu berjalan mulus di daerah.

“Sehingga menerapkan digitalisasi itu tidak mudah, karena masyarakat kita ini yang khususnya berada di daerah pedesaan, literasi digitalnya kan cukup kurang. Khususnya generasi O,” tutur Hadi, merujuk pada kelompok usia yang belum terbiasa dengan penggunaan teknologi digital dalam aktivitas sehari-hari.

Masalah ini tidak bisa disederhanakan sebagai sekadar ‘gap’ teknologi. Ia juga mencerminkan tantangan struktural dalam mengedukasi masyarakat yang selama ini lebih akrab dengan metode manual, seperti pembayaran tunai langsung ke loket atau melalui kolektor resmi desa. Ketika sistem mulai bergeser ke pembayaran melalui QRIS, aplikasi perbankan, atau kanal digital lainnya, banyak masyarakat—terutama lansia—gugup dan ragu untuk mengikuti perubahan.

“Ini terus kita pandu agar bagaimana digitalisasi pembayaran pajak kita bisa baik. Karena memang masih jauh, itu bisa dilihat dari perbandingan cara pembayaran,” lanjutnya. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *