Disdukcapil PPU Ketatkan Prosedur Akta Kematian Usai Temuan Mengejutkan

PPU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperketat prosedur penerbitan akta kematian menyusul temuan kasus pemalsuan yang melibatkan salah satu warga daerah tersebut. Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengungkapkan bahwa penguatan syarat administrasi ini bukan tanpa alasan. Ada kejadian mencengangkan yang jadi pemicunya.
“Kami melakukan pengetatan itu karena ada kejadian orang atau pihak keluarga datang ke Disdukcapil PPU. Padahal saya lihat berkasnya ada foto kuburan dan keterangan kelurahan,” kata Waluyo.
Namun, berkas yang tampaknya sah itu kemudian terbukti bermasalah. Beberapa bulan setelah akta kematian diterbitkan, justru orang yang dinyatakan meninggal datang sendiri ke kantor Disdukcapil.
“Ternyata itu setelah beberapa bulan, datang orang yang bersangkutan meminta surat pindah. Di situ ketahuannya,” ucap Waluyo. Pihaknya terkejut karena semua dokumen pendukung sebelumnya tampak lengkap.
Orang tersebut diketahui sudah lama menetap di Pulau Jawa, membangun keluarga, dan jarang pulang ke Penajam. Motifnya masih simpang siur, namun Waluyo mencurigai bahwa pemalsuan dokumen dilakukan untuk tujuan pribadi.
“Dia orang PPU yang lama tinggal di Pulau Jawa dan sudah berkeluarga dan lama tidak pulang. Mungkin istrinya modusnya mau nikah lagi, tetapi itu kemungkinan,” ujarnya.
Kejadian itu langsung ditindaklanjuti dengan verifikasi menyeluruh. “Akhirnya kami melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada berbagai pihak,” kata dia.
Ia menekankan bahwa kesalahan tidak bisa serta-merta dibebankan kepada pihak kelurahan. “Kelurahan juga enggak bisa disalahkan, karena dia datang ke kelurahan lengkap persyaratannya,” katanya.
Menurutnya, prosedur saat itu mengandalkan dokumen tertulis dan visual dari pihak pelapor, termasuk surat keterangan dari RT atau RW setempat. Namun, dalam kasus ini, informasi yang diberikan bersifat menyesatkan dan kelurahan tak memiliki mekanisme untuk memverifikasi secara langsung kejadian di luar wilayah PPU.
“Enggak mungkin kan mengecek langsung ketika meninggalnya di Jawa. Makanya persyaratannya sekarang diperketat,” ujar Waluyo.
Disdukcapil kini mensyaratkan tambahan berupa surat pernyataan bermaterai dari pelapor atau kepala desa dan lurah yang memastikan kebenaran informasi kematian. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)