Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Target KIA 60 Persen, Disdukcapil PPU Diuntungkan oleh Aturan Sekolah

PPU – Kesadaran masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) kian meningkat. Hal ini seiring dengan mulai diberlakukannya kebijakan wajib KIA sebagai salah satu syarat administrasi masuk sekolah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU menyebut, perubahan ini berdampak langsung pada lonjakan permintaan penerbitan KIA dalam beberapa bulan terakhir.

“Sekarang juga perannya masyarakat lebih proaktif mengurus KIA karena persyaratan masuk sekolah harus menggunakan KIA,” kata Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo.

Menurut Waluyo, selama ini upaya pemerintah dalam memperluas cakupan kepemilikan KIA kerap terbentur rendahnya kesadaran masyarakat. Banyak orang tua yang belum menganggap penting dokumen identitas untuk anak di bawah usia 17 tahun, karena belum melihat urgensinya dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dengan diberlakukannya kebijakan sektor pendidikan yang mewajibkan KIA sebagai dokumen pelengkap, situasinya berubah drastis.

Kini, orang tua siswa yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai menyertakan KIA dalam kelengkapan administrasi. Hal ini tak hanya mendorong peningkatan permohonan KIA di kantor Disdukcapil, tetapi juga mempercepat realisasi target nasional dalam layanan administrasi kependudukan anak.

“Untuk target di tahun ini juga sepertinya untuk KIA 60 persen, target dari kementerian,” ujarnya.

Pemerintah pusat memang menetapkan target minimal kepemilikan KIA sebesar 60 persen dari total anak usia 0–17 tahun di tiap daerah. Untuk mengejar target tersebut, Disdukcapil PPU telah meluncurkan sejumlah strategi mulai dari pelayanan reguler, integrasi pencatatan KIA dengan akta kelahiran, hingga program jemput bola ke sekolah-sekolah dan pelosok desa. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *