BKAD PPU Prioritaskan Sertifikasi Tanah di Bawah Jalan, Proses Dinilai Lebih Praktis

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mengebut proses penataan aset tanah, dengan fokus pada tanah yang berada di bawah badan jalan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pengamanan aset negara sekaligus upaya memperkuat legalitas kepemilikan tanah milik daerah yang selama ini belum bersertifikat.
“Itu memang menjadi target kita sekarang untuk kita proses menjadi sertifikasi lahan. Jadi tanah kita yang belum bersertifikasi, besarannya itu di tanah bawah jalan,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, saat ditemui di kantornya.
Sertifikasi tanah milik pemerintah daerah menjadi aspek penting dalam membangun tata kelola aset yang tertib dan berkelanjutan. Tanpa legalitas formal, lahan yang digunakan untuk fasilitas umum seperti jalan sangat rentan terhadap klaim pihak ketiga atau sengketa di kemudian hari. Karena itu, BKAD memprioritaskan sertifikasi tanah-tanah eksisting yang telah digunakan sebagai infrastruktur jalan.
“Itu sudah kita usulkan ke BPN untuk kita lakukan sertifikasi tanah di bawah jalan,” lanjut Muhajir.
Proses sertifikasi lahan jalan dinilai lebih mudah dan cepat dibanding jenis tanah lainnya. Hal ini karena status lahan tersebut secara fisik telah digunakan untuk kepentingan publik, sehingga proses administrasinya tidak memerlukan pembuktian pemanfaatan yang panjang atau konflik penggunaan.
“Sebenarnya itu lebih praktis, karena agak lebih mudah untuk sertifikasinya. Karena itu kan proses administrasinya tidak terlalu panjang, karena itu cukup nanti persetujuan dari RT setempat,” kata Muhajir menjelaskan.
Persetujuan dari ketua rukun tetangga (RT) menjadi syarat administratif yang menggantikan proses panjang yang biasanya melibatkan bukti kepemilikan historis, saksi batas tanah, dan pengukuran awal. Dengan status tanah yang telah dimanfaatkan sebagai jalan umum, keberadaan fisiknya sudah diakui dan dipetakan secara faktual.
“Pasalnya, itu kan tanah eksisting yang digunakan untuk jalan kan. Jadi pemetanya itu sudah ada semua aset tanah di bawah jalan kita,” tambahnya. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)