Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Buntut Akta Kematian Palsu, Disdukcapil PPU Minta Surat Bermaterai dari Keluarga

PPU – Di tengah proses administrasi yang terus dituntut akurat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memilih berhati-hati menyikapi penerbitan akta kematian. Penyebabnya bukan semata soal teknis, melainkan karena munculnya beberapa temuan yang mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen.

“Sebenarnya persyaratan itu, kalau kita cukup keterangan kematian dari dokter atau dari desa dan kelurahan,”ujar Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. Namun, menurutnya, belakangan ini dokumen tersebut saja tidak lagi cukup untuk menjamin kebenaran data.

Waluyo menyebut, kasus-kasus yang pernah terjadi menunjukkan adanya celah manipulasi yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. Karena itu, lembaganya kini menerapkan kebijakan yang lebih ketat terhadap penerbitan akta kematian.

“Memang ada tambahan untuk membuktikan karena kami perketat terkait persyaratan akta kematian,” katanya. 

Pengetatan ini bukan tanpa sebab. Ada kasus warga yang dinyatakan meninggal, lengkap dengan dokumen pendukung, namun kemudian muncul dan justru mengurus surat pindah.

Sebagai langkah antisipatif, Disdukcapil merancang sistem perlindungan administratif baru. “Solusinya, kami membuat aturan baru. Bagi siapapun yang membuat akta kematian, harus ada pernyataan hitam di atas putih dari pihak keluarganya, agar jika terjadi sesuatu bisa bertanggung jawab,” ujar Waluyo. 

Aturan ini menjadi bentuk kehati-hatian agar setiap akta kematian yang diterbitkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Namun di sisi lain, ketika ditemukan kekeliruan data seperti dalam kasus warga yang telah terlanjur dicatat meninggal dunia, Disdukcapil juga melakukan upaya pemulihan data.

“Namun pada akhirnya, kami memproses pengembalian datanya dengan bersurat ke pemerintah pusat karena kami ini selama ini terintegrasi di pusat,” kata Waluyo. Proses integrasi ini menjadi tantangan tersendiri karena seluruh data kependudukan daerah tersimpan dan tersinkronisasi dengan data nasional.

Penyelesaian administrasi seperti ini pun membutuhkan tindak lanjut dari pejabat berwenang. “Makanya saya selaku kepala dinas membuat surat pernyataan untuk mengaktifkan kembali NIK dari yang bersangkutan. Sudah dilakukan aktivasi, lalu dia mengurus surat pindah,” ujar Waluyo. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *