Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Digitalisasi Pajak di PPU Terus Didorong, Bapenda: Tak Bisa Dipaksakan, Tapi Harus Dimajukan

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi sistem pembayaran pajak ke arah digital. Namun Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menegaskan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat kesiapan masyarakat masih belum merata, terutama dalam hal kecakapan teknologi.

“Keinginan kita digitalisasi itu masif, tetapi kita tidak bisa memaksakan kondisinya, karena masyarakat kita juga masih ada yang belum cakap teknologi,” ujar Hadi saat ditemui pekan ini di ruang kerjanya.

Sejak beberapa tahun terakhir, digitalisasi pajak menjadi salah satu agenda utama Bapenda PPU dalam memperbaiki sistem pelayanan, meningkatkan efisiensi penerimaan, serta mengurangi potensi kebocoran. Namun, capaian di lapangan masih berjalan secara bertahap, terutama karena hambatan pada literasi digital dan akses infrastruktur.

“Jadi setiap masa pajak, persentasenya enggak juga signifikan yang melakukan pembayaran secara digital. Perlahan tetapi terus meningkat. Kalau sebelumnya itu di angka 40-an persen,” kata Hadi.

Data tersebut menunjukkan bahwa hampir separuh dari wajib pajak di PPU sudah mulai beralih ke metode pembayaran berbasis elektronik, baik melalui mobile banking, QRIS, maupun kanal perbankan lainnya. Meski belum mayoritas, tren ini dianggap sebagai sinyal positif atas upaya perubahan yang selama ini digencarkan Bapenda.

Menurut Hadi, kecepatan adopsi sistem digital sangat dipengaruhi oleh intensitas sosialisasi yang dilakukan. Oleh karena itu, Bapenda tidak hanya mengandalkan satu metode pendekatan. Selain memanfaatkan media sosial, mereka juga rutin melakukan tatap muka dengan warga, khususnya di daerah yang belum tersentuh jaringan internet atau masih tergolong lemah dari sisi literasi digital.

“Nah, kecepatan ini kan tergantung sosialisasinya masif atau tidak. Makanya kita terus menggunakan media sosial dan tatap muka, semua kita lakukan untuk meningkatkan digitalisasi ini,” jelasnya.

Peningkatan penerimaan pajak digital juga mulai terlihat pada sektor korporasi. Untuk entitas bisnis skala menengah dan besar, Bapenda telah menetapkan kewajiban penggunaan kanal digital. Hal ini dinilai efektif, karena pelaku usaha umumnya sudah terbiasa dengan sistem keuangan berbasis digital, serta memiliki tim administrasi yang mampu menjalankan proses secara mandiri.

“Kenaikan itu secara akumulatif semua. Bahkan korporasi kita wajibkan digital semua,” tambah Hadi.

Namun tantangan terbesar tetap berada di masyarakat umum, terutama mereka yang tinggal di kawasan pedesaan atau wilayah yang belum memiliki akses internet yang memadai. Hambatan teknis seperti lemahnya sinyal, tidak adanya perangkat memadai, serta kebiasaan membayar tunai yang masih kuat menjadi faktor penghambat dalam penerapan sistem digital secara menyeluruh.

“Tetapi kalau untuk masyarakat, itu terkendala lokasi mereka, terkait akses internet dan lainnya. Jadi, banyak masih yang perlu dievaluasi,” ujarnya. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *