BKAD PPU Genjot Sertifikasi Aset, 200 Bidang Tanah Diajukan ke BPN

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mempercepat langkah penataan aset daerah, khususnya dalam memperkuat status hukum tanah milik pemerintah.
Salah satu fokus utama tahun ini adalah sertifikasi tanah-tanah eksisting milik daerah, termasuk aset strategis seperti lahan di bawah badan jalan. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU mencatat, total 200 peta bidang telah diajukan untuk proses sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Salah satu aset kita yang masih belum bersertifikasi, salah satunya juga aset di tanah di bawah jalan itu,” ujar Kepala BKAD PPU, Muhajir, saat ditemui di ruang kerjanya.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah aset bersertifikat guna menjamin legalitas, kepastian hukum, dan efisiensi pengelolaan aset milik negara. Muhajir menyebut bahwa langkah ini juga menjadi strategi jangka panjang dalam mencegah sengketa lahan, terutama terhadap aset yang digunakan untuk pelayanan publik.
“Tetapi ini kita sedang proses usulkan. Yang kita usulkan ke BPN itu kan sekitar 200 peta bidang yang kita usulkan untuk sertifikasi,” ujarnya.
Jumlah ini menunjukkan lompatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya BKAD hanya mampu mengajukan sertifikasi sekitar 40 hingga 50 peta bidang per tahun, kini mereka menargetkan hampir lima kali lipat dari kapasitas sebelumnya.
“Jadi memang prosesnya sedang di BPN. Tahun ini betul-betul kita tingkatkan atau naikkan besaran untuk sertifikasinya,” kata Muhajir.
Langkah ini bukan hanya respons administratif terhadap tuntutan pemeriksaan keuangan negara, tetapi juga merupakan bagian dari agenda besar reformasi pengelolaan barang milik daerah. BKAD PPU menyadari bahwa aset tanpa sertifikat tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk dijadikan dasar perencanaan pembangunan, pencatatan aset negara, maupun perlindungan dari klaim pihak ketiga.
“Kalau dulu kan yang biasanya 40–50 peta bidang, sekarang langsung 200. Selaras dengan arahannya BPK, diminta untuk dibesarkan kuantitasnya,” jelasnya.
Muhajir menambahkan bahwa peningkatan kuantitas ini dilakukan secara terstruktur dan telah melalui koordinasi intensif dengan BPN. Proses sertifikasi tersebut nantinya akan mengikuti kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang juga diselenggarakan oleh BPN.
“Nah, kemarin kita sudah diskusi dan rapat dengan BPN terkait dengan kesepakatannya. Karena itu kan mengikuti juga jatah PTSL yang dari BPN,” ungkapnya. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)