Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Bapenda PPU Optimalkan Pajak Hiburan, Targetkan Tambahan PAD dari Aktivitas IKN

PPU – Di tengah geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mencari celah untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu langkah strategis yang ditempuh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU adalah mengoptimalkan sektor pajak hiburan yang sebelumnya belum dimasukkan dalam daftar potensi utama.

“Potensi-potensi yang kita optimalkan seperti pajak hiburan, kan tahun lalu itu belum ada. Nah, di tahun ini kita masukkan sebagai tambahan potensi dari sisi pajak hiburan,” ujar Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, saat ditemui di ruang kerjanya.

Langkah ini mencerminkan pendekatan baru yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan aktivitas di kawasan sekitar IKN. 

Kehadiran ribuan pekerja proyek di wilayah PPU dalam dua tahun terakhir memunculkan geliat baru dalam sektor jasa hiburan, mulai dari tempat karaoke, kafe live music, hingga pusat rekreasi lokal. Hal inilah yang kemudian dibaca Bapenda sebagai peluang yang harus segera dimasukkan dalam sistem perpajakan daerah.

Namun, situasi itu tidak berlangsung statis. Menurut Hadi, sejumlah proyek di IKN telah memasuki tahap penyelesaian, sehingga sebagian besar tenaga kerja yang selama ini menjadi konsumen utama hiburan mulai meninggalkan kawasan. Dampaknya pun terasa pada trafik usaha hiburan di PPU.

“Pajak hiburan ini kan korelasinya juga dengan IKN. Kalau IKN kemarin pekerjanya sudah ada yang pulang kampung karena proyeknya sudah selesai, kan tentu berkurang. Karena kan pelanggannya kan hampir rata-rata pekerja di sana,” katanya.

Meskipun jumlah konsumen menurun, Hadi menegaskan bahwa kontribusi sektor hiburan terhadap pajak daerah masih tergolong tinggi. Bahkan, berdasarkan data Bapenda, pajak hiburan menyumbang persentase signifikan dari total realisasi penerimaan pada sektor yang baru diintensifkan ini.

“Pajak hiburan, persentasenya iya cukup tinggi. Kalau kita persentasekan ril-nya, pajak hiburan itu di 40 persen,” ungkapnya. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *