Efisiensi Anggaran Pengaruhi Sertifikasi Aset Pemda, BKAD PPU: Kami Alihkan ke Skema Rutin BPN

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong percepatan sertifikasi aset milik daerah, meski harus menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi anggaran yang turut berdampak pada alokasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU kini mengalihkan sebagian usulan sertifikasi ke jalur anggaran rutin Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan segala konsekuensi administratif yang mengikutinya.
“Sebelum ada efisiensi anggaran, di luar dari jatah PTSL yang ada, itu kita usulkan juga 200 tambahan untuk yang sertifikatnya Pemda. Diterima lah oleh kawan-kawan kita di BPN, diusulkan,” ujar Kepala BKAD PPU, Muhajir, saat ditemui di ruang kerjanya.
Usulan tambahan itu sejatinya adalah bagian dari upaya besar Pemkab PPU untuk menertibkan dan mengamankan aset tanah milik pemerintah daerah. Sertifikasi dianggap sebagai langkah krusial untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset, terutama di tengah geliat pembangunan dan potensi sengketa yang bisa muncul seiring meningkatnya nilai tanah di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, perubahan kebijakan fiskal nasional berimbas pada kuota PTSL. Pemerintah pusat melakukan penyesuaian anggaran, termasuk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga jatah program sertifikasi melalui PTSL ikut dikurangi.
“Tetapi selaras dengan efisiensi anggaran, itu berpengaruh juga rupanya. Di Kementerian ATR/BPN, imbasnya ada juga. Jatahnya berkurang. Cuma solusinya, kemarin dimasukkan di rutinnya BPN. Bisa katanya,” lanjut Muhajir.
Langkah ini diambil sebagai strategi adaptif agar proses sertifikasi tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu jatah baru dari program PTSL. Namun berbeda dengan skema PTSL yang dikenal lebih cepat dan simpel, skema rutin BPN memiliki standar administrasi yang lebih ketat.
“Hanya saja kalau masuk di anggaran rutinnya, ada syarat administrasi yang lebih banyak dibanding PTSL,”jelas Muhajir.
Prosedur yang lebih kompleks ini membuat proses pengumpulan dokumen pendukung menjadi tantangan tersendiri. Namun upaya tetap berlanjut. BKAD bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, mulai dari legalitas penguasaan lahan, dokumen teknis, hingga persetujuan lingkungan setempat.
“Tetapi teman-teman Perkim, kolaborasi dengan kawan-kawan di BKAD, sedang melengkapi dokumen untuk usulan. Sekarang sudah ada 80-an dokumen yang masuk ke BPN dari total 200 itu,” ungkapnya. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)