Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Jhon Kenedy Dorong Penataan Parkir Pasar Petung untuk Optimalkan PAD

PPU – Keberadaan area parkir di kawasan pasar tradisional menjadi sorotan serius Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedy. Menurutnya, penataan parkir di lokasi seperti Pasar Petung perlu segera dilakukan demi mendorong keteraturan dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

“Memang areal-areal seperti Pasar Petung itu sebenarnya harus mulai ditertibkan,” ujarnya.

Ia menilai, potensi pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat harus dibarengi dengan dukungan fasilitas publik yang memadai, termasuk kantong parkir yang tertata. 

Pemerintah, kata Jhon, tidak bisa serta-merta menarik retribusi tanpa menyediakan infrastruktur pendukung yang layak. Penarikan retribusi akan sah dan etis hanya jika sarana parkirnya memang disediakan dan dikelola secara resmi.

“Jadi di mana ada potensi PAD, pemerintah harus menyediakan (kantong parkir) atau dibuatkan alokasi parkirnya. Kalau hanya semrawut, itu kan kurang bagus,” tegasnya.

Menurut Jhon, prinsip dasar pemungutan retribusi adalah ketersediaan layanan atau fasilitas. Ketika infrastruktur parkir belum ada, tindakan menarik pungutan kepada masyarakat atau pelaku usaha bisa dianggap tidak adil.

“Kuncinya itu, pemerintah boleh memungut apabila sarana parkir itu di sana ada. Tetapi kalau itu belum ada, enggak bisa juga kita sewenang-wenang,” tambahnya.

Ia juga mencontohkan kondisi di Pelabuhan Penajam, yang meskipun sudah memiliki sarana parkir, sebagian besar masih dikelola oleh pelaku usaha kecil secara pribadi. 

Dalam konteks seperti ini, menurutnya, pemerintah harus bijak dalam menyusun skema retribusi atau pajak agar tetap adil bagi pelaku usaha sekaligus memberi manfaat fiskal bagi daerah.

“Seperti pelabuhan kita ini, kan sekarang sarananya sudah ada, walaupun memang pribadi-pribadi saja yang ada di sana. Itu kan juga usaha kecil,” ucap Jhon.

“Kalau kita mau tarik retribusi, pajak yang seperti apa? Mungkin bisa pajak usahanya saja,” ujarnya memberi opsi. (CBA/ADV DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *