Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Sujiati Dorong Pola Bertani Modern tanpa Abaikan Kearifan Lokal

PPU – Di tengah upaya peningkatan produktivitas sektor pertanian di Penajam Paser Utara (PPU), Anggota DPRD Sujiati menyoroti pola tanam tradisional yang masih dianut mayoritas petani. 

Menurutnya, meski terkesan lambat, pola tersebut sebenarnya menyimpan nilai ekologis dan agronomis yang tidak boleh diabaikan. Terutama dalam konteks pemanfaatan batang padi sebagai pupuk alami setelah masa panen.

“Itu benar, karena memang pola pikir petani kita kan masih yang dulu ya. Jadi mereka berpikirnya, setelah panen lahan ditidurkan dulu minimal satu bulan, enggak diolah, untuk membuat batang padi itu busuk dulu baru diolah,” ujar Sujiati.

Pola tanam ini lazim ditemui pada sebagian besar wilayah pertanian di PPU, khususnya pada masa transisi antara musim tanam pertama dan kedua. Para petani biasanya menunggu waktu tertentu sebelum mengolah kembali lahannya. 

Tujuannya bukan semata-mata untuk beristirahat, melainkan memberikan waktu bagi sisa batang padi membusuk dan menyatu kembali dengan tanah sebagai pupuk alami.

Sujiati menilai bahwa pendekatan ini sebenarnya cukup baik jika dilihat dari sudut pandang keberlanjutan. Pengomposan alami dari sisa batang padi akan menambah unsur hara dalam tanah tanpa perlu pupuk tambahan. Namun, tantangannya terletak pada efisiensi waktu dan produktivitas yang kadang harus dikejar untuk memenuhi kebutuhan pangan dan target panen.

“Memang itu bagus, karena batang padi yang dibusukan itu jadi pupuk. Kalau langsung ditanam itu loss extreme, harus mencari pupuk yang bisa membusukan batang padi tadi,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara modernisasi pertanian dan kearifan lokal. Di satu sisi, penggunaan teknologi seperti pupuk pengurai atau decomposer bisa mempercepat proses pembusukan tanpa harus menunggu waktu lama. Namun di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh serta-merta menghilangkan praktik yang selama ini terbukti memberikan dampak ekologis positif bagi tanah. (CBA/ADV DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *