Baru 200 Sertifikat Tanah Terbit, BKAD PPU Kebut Penyelesaian 900-an Aset yang Belum Bersertifikat

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih dihadapkan pada pekerjaan rumah besar dalam penataan aset tanah milik daerah. Dari total sekitar 900 bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah, baru sekitar 200 sertifikat yang berhasil diterbitkan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi menjadi prioritas di tahun ini, meski ia tidak menampik adanya tantangan teknis di lapangan.
“Kalau sertifikat yang sudah terbit, itu masih 200 sertifikat lebih. Dari total aset kita yang tanah, itu masih sekitar 900-an. Masih banyak yang belum tuntas,” kata Muhajir saat ditemui di ruang kerjanya.
Aset tanah yang belum bersertifikat tersebar di berbagai kecamatan dan mencakup fasilitas publik seperti perkantoran, fasilitas layanan kesehatan, sekolah, hingga lahan di bawah badan jalan. Ketidaklengkapan legalitas aset ini tidak hanya berisiko pada aspek pengamanan aset, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas laporan keuangan daerah di mata auditor negara.
BKAD PPU terus mendorong penyelesaian sertifikasi tersebut melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tahun ini, mereka telah mengajukan sekitar 200 bidang tanah untuk diproses melalui berbagai skema, termasuk melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan skema rutin BPN.
“Target kita bisa kita tuntaskan di tahun ini. Saya kira pasti ada kendala di BPN, tetapi mesti bisa ditangani sambil berjalan,” ujar Muhajir optimistis.
Ia mengakui bahwa keterbatasan kuota PTSL, efisiensi anggaran pusat, hingga padatnya antrean administrasi di BPN menjadi kendala yang tak terhindarkan. Namun demikian, pihaknya telah berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut, termasuk melengkapi dokumen administratif dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola aset.
Menurut Muhajir, apabila seluruh permohonan sertifikasi yang diajukan pada tahun berjalan tidak bisa seluruhnya diselesaikan oleh BPN, maka usulan tersebut tidak akan hangus. Sebaliknya, akan tetap diproses pada tahun anggaran berikutnya sebagai bagian dari daftar tunggu resmi.
“Kalau kita mengusulkan 200 di tahun ini tidak tuntas semua, nanti dijadikan depositnya mereka di tahun berikutnya,” jelasnya.
Strategi ini memungkinkan proses berjalan paralel tanpa kehilangan momentum. Artinya, upaya penyelesaian sertifikasi tidak terputus hanya karena persoalan teknis waktu atau keterbatasan sumber daya di pihak kementerian. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)