Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Disdukcapil PPU Perketat Akta Kematian, Proses Online Jadi Solusi

PPU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah hati-hati dalam menerbitkan akta kematian warga. Praktik pemalsuan yang sempat terjadi mendorong lembaga ini menerapkan proses daring demi mencegah manipulasi data.

“Jadi selama saya di sini, di tahun 2024, ada 1–3 kasus seperti ini. Makanya kami sampaikan ke desa dan kelurahan, untuk melakukan kepengurusan atau pelaporan akta kematian secara online, langsung kita proses,”kata Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo.

Kasus-kasus itu, menurut Waluyo, bukan hanya mencoreng integritas administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pihak dinas. Oleh karena itu, sikap waspada menjadi penting agar data kematian yang masuk ke sistem kependudukan terverifikasi dengan benar.

“Jadi memang harus hati-hati, karena memang kami juga tidak mau nanti di kemudian hari untuk dipanggil-panggil ke ranah hukum sebagai saksi,” ujarnya.

Upaya digitalisasi pelaporan melalui sistem online, lanjut dia, dilakukan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus transparansi pelayanan publik. Selain mengurangi tatap muka, kanal daring juga dianggap mempercepat proses verifikasi dengan tetap menjaga akurasi data.

“Karena sekarang dilakukan via online, jadi lebih memudahkan masyarakat dalam segi pelayanan,” ucap Waluyo.

Ia menambahkan, kendati proses sudah daring, verifikasi berlapis tetap dilakukan. Masyarakat tetap wajib melengkapi dokumen keterangan kematian dari desa atau kelurahan, serta menyertakan surat pernyataan bermaterai dari keluarga pelapor.

Hal ini diterapkan menyusul temuan kasus warga yang telah diterbitkan akta kematiannya, namun kemudian muncul mengajukan surat pindah. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *