Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Pajak Hiburan Masih Samar, Bapenda PPU Fokus ke Sektor Penginapan dan Restoran

PPU – Upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan masih menghadapi tantangan di lapangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, menyebut bahwa sebagian besar tempat yang selama ini dikira sebagai usaha hiburan ternyata belum memiliki izin operasional yang sah sebagai tempat hiburan murni.

“Tetapi persoalannya kan hiburan kita di sini apakah sudah berizin. Tapi sebenarnya, memang yang banyak kita temui memang ada tempat hiburan, tetapi mengedepankan penginapan dan makan minumnya,” ujar Hadi saat ditemui di kantornya.

Pernyataan itu mencerminkan kompleksitas dalam klasifikasi sektor usaha hiburan di PPU. Banyak tempat yang mengusung konsep hiburan—seperti karaoke atau live music—ternyata lebih dominan bergerak sebagai penginapan atau restoran.

Akibatnya, dari sisi regulasi perpajakan, objek pajaknya justru dikenakan kepada layanan makan-minum dan penginapan, bukan sebagai hiburan.

“Makanya yang kita kenakan pajak itu lebih ke restoran sama ke penginapannya. Karena hiburan ini kan masih samar-samar, bukan benar-benar dia hiburan,” lanjut Hadi.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa pengelompokan jenis usaha menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan pajak hiburan. Bapenda tak serta merta bisa menetapkan tarif pajak hiburan jika kategori usahanya tidak terdefinisikan secara tegas dan tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara jasa hiburan. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *