Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Bapenda PPU Temukan 30 Tempat Hiburan Belum Berizin, Sosialisasi Diperkuat

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menaruh perhatian serius terhadap keberadaan tempat hiburan yang belum mengantongi izin usaha resmi.

Dari hasil pengawasan terakhir, Bapenda mencatat sedikitnya 30 tempat hiburan yang teridentifikasi sebagai wajib pajak baru—angka yang sebelumnya belum pernah tercatat dalam basis data perpajakan daerah.

“Kalau tempat hiburan hasil pengawasan kami, artinya identifikasi wajib pajak baru sekitar 30-an. Karena sebelumnya belum ada. Tersebar hampir di semua kecamatan, tetapi memang banyaknya di Sepaku,” ujar Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro.

Temuan ini membuka potret baru soal pesatnya pertumbuhan usaha hiburan di wilayah PPU, terutama di Kecamatan Sepaku, yang berbatasan langsung dengan kawasan inti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ledakan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut dalam dua tahun terakhir turut mendorong tumbuhnya berbagai tempat hiburan yang menyasar segmen pekerja proyek maupun masyarakat lokal.

Namun persoalan muncul ketika usaha-usaha ini ternyata belum semuanya terdaftar secara resmi dan belum memiliki izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini berdampak langsung pada potensi penerimaan pajak daerah, sekaligus menyulitkan proses pengawasan dan penegakan regulasi.

“Tetapi kita selalu melakukan sosialisasi agar dia mengurus perizinan ke DPMPTSP supaya imbang,” lanjut Hadi.

Bapenda menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan kepatuhan terhadap aturan. Sosialisasi aktif kepada pelaku usaha terus digencarkan, terutama untuk mendorong mereka mengurus izin operasional sebagai langkah awal sebelum masuk ke dalam sistem perpajakan daerah secara resmi. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *