Tarif Pajak Kendaraan Turun, Bapenda PPU: Ini Bentuk Kemudahan bagi Masyarakat

PPU – Ada angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Tahun ini, tarif pajak kendaraan mengalami penurunan seiring dengan keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, menyebut penurunan tarif ini sebagai bentuk kemudahan yang diberikan negara kepada masyarakat dalam menghadapi beban ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Memang per tahun ini, pajak kendaraan itu murah atau turun. Itu kemudahan yang diberikan untuk masyarakat. Tarif itu kan diatur dalam Keputusan Gubernur,” ujar Hadi saat ditemui di kantornya.
Menurut Hadi, Bapenda PPU tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan tarif pajak kendaraan karena hal tersebut merupakan domain pemerintah provinsi. Namun sebagai pelaksana teknis di daerah, pihaknya memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan dijalankan secara maksimal, termasuk dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Jadi kita hanya menjalankan pertimbangan dari sana. Tetapi itu tetap meringankan beban masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan,” tambahnya.
Penurunan tarif ini dinilai strategis dalam mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Dalam beberapa tahun terakhir, Bapenda PPU mencatat adanya tantangan tersendiri dalam mengedukasi masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan, terutama bagi pemilik kendaraan roda dua yang jumlahnya mendominasi. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)