Banner Website Responsif

Penajam Paser Utara

Bijak Ilhamdani Soroti Pengurangan TKD : Ujian Fiskal di Daerah, Inovasi atau Krisis?

Bijak Ilhamdani Soroti Pengurangan TKD : Ujian Fiskal di Daerah, Inovasi atau Krisis?

PENAJAM — Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menyoroti kebijakan pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang kembali dilanjutkan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia menilai kebijakan tersebut menjadi tantangan besar bagi daerah dan berpotensi menimbulkan guncangan fiskal signifikan, termasuk bagi PPU yang selama ini sangat bergantung pada TKD.

Bijak mengatakan, sejak awal dirinya mengapresiasi gaya komunikasi Menteri Keuangan yang dianggap responsif terhadap ekspektasi publik. Namun kebijakan melanjutkan pengurangan TKD yang sebelumnya memicu protes dari 18 gubernur di Indonesia dinilainya sebagai “ujian fiskal” berat bagi daerah.

“Dari perspektif daerah, kebijakan ini dapat dianggap sebagai bencana fiskal, mengingat banyak pemerintah daerah yang masih sangat bergantung pada alokasi TKD,” kata Bijak.

Ia mencontohkan PPU yang pada 2026 diproyeksikan masih memiliki tingkat ketergantungan TKD hingga 80 persen dari total APBD. Kondisi ini, lanjutnya, menyangkut berbagai pos belanja penting, mulai dari belanja modal, belanja operasional, hingga belanja pegawai yang menjadi penopang ekonomi daerah.

Saat ini pembahasan APBD Murni 2026 masih berlangsung antara TAPD dan Banggar DPRD PPU. Berdasarkan surat penyampaian rancangan alokasi TKD 2026 dari Kementerian Keuangan, Bijak memprediksi total APBD PPU tahun depan hanya berada di kisaran Rp1,3 triliun hingga Rp1,8 triliun. Angka itu jauh lebih rendah dibanding APBD 2025 yang mencapai sekitar Rp2,4 triliun setelah penetapan APBD Perubahan.

“Dampaknya tentu akan memberikan tekanan fiskal luar biasa terhadap pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, serta stabilitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan,” tegasnya.

Bijak mengingatkan bahwa keterbatasan fiskal berpotensi menghambat program prioritas daerah, menurunkan kualitas layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, bahkan dapat menimbulkan fiscal distress yang memaksa pemerintah daerah melakukan rasionalisasi belanja secara ketat.

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti fakta bahwa pada saat TKD dipangkas, sejumlah kementerian justru mengalami peningkatan alokasi anggaran. Meskipun Menteri Keuangan menyatakan hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas belanja melalui intervensi APBN, Bijak menilai langkah itu tetap berpotensi mengikis semangat desentralisasi dan otonomi daerah.

“Tahun 2026 akan menjadi tahun yang sangat menantang bagi daerah. Namun di sisi lain, kondisi ini juga bisa menjadi pemantik lahirnya inovasi kebijakan dan kreativitas fiskal dalam menjalankan pemerintahan,” ujar Bijak.

Ia menekankan, pemerintah daerah tidak bisa lagi sekadar menjadi pelaksana kebijakan pusat. Daerah harus mampu memperkuat strategi pendapatan mandiri, meningkatkan kerja sama lintas sektor, dan memaksimalkan potensi lokal sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Bijak berharap pemerintah pusat memastikan kebijakan pengurangan TKD dilakukan dengan penuh tanggung jawab, serta berdampak positif bagi pembangunan daerah dalam jangka panjang.

“Yang kita harapkan, kebijakan ini tidak justru melemahkan daerah, tetapi memperkuat fondasi keuangan nasional dan mendorong pembangunan yang lebih merata,” pungkasnya. (rq/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *