DPRD PPU Ajukan Empat Raperda Inisiatif, Fokus pada Penyempurnaan Regulasi Desa, Adat Paser, dan RTH
PENAJAM — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Rahman Wahid, menyampaikan bahwa DPRD telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai inisiatif legislatif. Keempat raperda tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi yang sudah ada dan kini masuk dalam agenda pembahasan.
Ia menjelaskan, Rapat Bapemperda Kepala Bagian Hukum pada Selasa, 11 November 2025 lalu membahas Raperda inisiatif DPRD meliputi aturan terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, pemajuan dan pelestarian Adat Paser, serta Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Nah ini ada empat dan itu sifatnya penyempurnaan saja, terkait Raperda yang berkaitan dengan BPD, Pemerintah Desa, pemajuan dan pelestarian Adat Paser, yang terakhir itu terkait ruang terbuka hijau,” kata Wahid sapaan akrabnya, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, seluruh raperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD karena pemerintah daerah tidak menyampaikan usulan raperda eksekutif pada tahun ini.
“Itu semua inisiatif DPR karena pemerintah nggak menyampaikan ke kami terkait raperda usulan dari eksekutif. Bukan perda baru tapi penyempurnaan perda yang sudah ada, ini penyempurnaan saja, direvisi saja,” tegas Abdul Rahman Wahid.
Lebih lanjut, pembahasan empat raperda itu bisa dilakukan secara bersamaan. Untuk efektivitas, DPRD mempertimbangkan membentuk dua hingga empat Panitia Khusus (Pansus).
“Mengingat waktu juga pasti pembahasannya akan bersamaan. Karena kan dari empat raperda itu bisa dibuat empat pansus atau dua pansus untuk mempercepat pembahasannya, penyempurnaannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan proses awal munculnya empat raperda tersebut. Rangkaian usulan dimulai dari fraksi-fraksi DPRD, kemudian ditampung olehBapemperda sebelum diplenokan hingga masuk agenda paripurna.
“Kita kan ada proses awalnya, ada Bapemperda, ada usulan dari fraksi-fraksi. Setiap tahun itu ada usulan-usulan dari fraksi-fraksi kita tampung, setelah kita tampung kita pleno-kan, paripurnakan,” terangnya.
Dalam pembahasan, DPRD juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar penyusunan tidak melampaui pagu yang tersedia.
“Kita juga melihat kondisi keuangan, kemampuannya berapa kita sesuaikan. Nggak mungkin misalnya kemampuan pagunya siap untuk lima atau mungkin ada dua, kita pembahasan enam, kan nggak mungkin juga,” ujarnya.
Abdul Rahman Wahid optimis pembahasan dapat selesai tepat waktu. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pansus, masa kerja maksimal adalah tiga bulan, dengan kesempatan perpanjangan tiga bulan berikutnya bila pembahasan belum selesai.
“Kalau menurut SK pansus itu maksimal tiga bulan. Setelah tiga bulan belum kelar nanti bisa diperpanjang tiga bulan lagi. Jadi kalau pembahasan nanti bulan sebelas ini, insyaallah di akhir Januari sudah bisa diparipurnakan,” pungkasnya. (rq/ADV)