Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

PPU Dorong Perlindungan Pekerja Rentan, 15 Ribu Warga Sudah Tercover BPJS Ketenagakerjaan

PPU – Upaya melindungi tenaga kerja rentan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus diperkuat. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, bersama jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah PPU, Paser, dan Balikpapan, menggelar audiensi dengan Bupati PPU, Mudyat Noor, di Kantor Bupati PPU pada Selasa, 25 Maret 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Marjani memaparkan capaian perlindungan sosial ketenagakerjaan di PPU yang telah berjalan hampir tiga tahun terakhir. Saat ini, lebih dari 20 ribu jiwa di PPU telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini, kata Marjani, difokuskan bagi tenaga kerja rentan—yakni mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap atau hubungan kerja formal dengan perusahaan. Ia menuturkan bahwa Pemerintah Daerah PPU telah berkomitmen membiayai sebagian besar peserta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tanggungan kita di Pemda PPU ada sekitar 20 ribu orang lebih. Namun yang ditanggung melalui APBD sebanyak 15 ribu orang kemudian sisanya 5.614 dibayar oleh provinsi Kalimantan Timur,” beber Marjani.

Ia menjelaskan, berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati, setiap penerima manfaat didaftarkan dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan, yang secara akumulatif membutuhkan anggaran lebih dari Rp3 miliar setiap tahunnya.

Lebih lanjut, Marjani menerangkan bahwa skema perlindungan ini mencakup dua manfaat utama, yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan sepenuhnya ditanggung biaya pengobatannya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan bagi peserta yang meninggal dunia, keluarga ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

“Ada dua manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja masing-masing akan memperoleh santunan, yaitu biaya kecelakaan seluruhnya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, kemudian meninggal dunia akan memperoleh santunan sebesar 42 juta,” jelasnya.

Marjani menyebut, respons Bupati Mudyat Noor terhadap program ini sangat positif. Bahkan, ada wacana memperluas cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga ke kalangan masyarakat non-pekerja, kendati wacana ini masih akan dikaji lebih mendalam.

“Tanggapan bapak Bupati PPU terkait BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten PPU sangat bagus, bahkan dirinya ingin menambah jumlah peserta dari kalangan masyarakat yang tidak bekerja. Namun terkait ini masih akan kami diskusikan lebih lanjut karena sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada mereka yang memang bekerja,” tutup Marjani. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *