Negara Tak Boleh Semena-mena, Warga Harus Dapat Lahan Pengganti yang Layak

PPU – Di balik kemegahan proyek Bandara VVIP yang kini dibangun di Penajam Paser Utara (PPU), ada cerita tentang tanah yang selama puluhan tahun dikelola warga kini harus mereka tinggalkan.
Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menyampaikan sikap tegasnya agar negara tidak abai terhadap hak-hak warga yang terdampak pembangunan strategis tersebut.
“Itu kan sebenarnya penggantian lahan. Karena lahan yang selama ini mereka kelola, sekarang dipakai untuk bandara VVIP. Nah, itu diganti sama lahan baru,” ujar Thohiron dalam pernyataannya.
Menurutnya, proses relokasi warga akibat pembangunan bandara tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemindahan tempat. Ada persoalan hak dasar dan rasa keadilan yang harus dijaga. Thohiron mempertanyakan apakah benar seluruh warga yang terdampak telah mendapatkan hak mereka secara layak dan transparan.
“Mereka dipindahkan ke tempat lain. Pertanyaannya, apakah mereka benar-benar mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara?” katanya.
Ia menekankan bahwa meskipun pembangunan bandara dilakukan atas nama kepentingan negara, bukan berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Proyek strategis tidak boleh menyingkirkan hak-hak dasar warga, terlebih mereka yang selama bertahun-tahun menggarap dan menjaga lahan yang kini diklaim untuk pembangunan.
“Sebenarnya saya ini berpikir, karena ini untuk kepentingan negara, maka negara juga tidak boleh semena-mena. Ya, harus fair juga,” ujar Thohiron.
Menurutnya, negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan hanya pelaksana pembangunan. Dalam hal ini, prinsip clear and clean tidak hanya berlaku untuk status administratif tanah, tetapi juga menyangkut kejelasan proses, transparansi ganti rugi, dan kesiapan lokasi pengganti yang dijanjikan.
“Karena walau bagaimanapun, tanah itu kan sudah dikuasai masyarakat puluhan tahun. Kalau kemudian tanah masyarakat itu dipakai untuk kepentingan yang lebih besar, maka negara harus memastikan penggantinya itu clear and clean,” tegasnya.
Thohiron menilai bahwa pemerintah pusat maupun daerah harus memastikan proses ganti lahan dilakukan secara adil dan transparan. Warga tidak hanya butuh informasi, tetapi juga kepastian bahwa tempat baru yang diberikan dapat digunakan secara produktif dan tidak bermasalah secara hukum.
Ia berharap, komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penggantian lahan secara adil benar-benar dilaksanakan, tidak hanya menjadi janji administratif. Menurutnya, legitimasi moral sebuah pembangunan besar akan sangat ditentukan oleh seberapa jauh negara memperlakukan rakyat kecil secara bermartabat.
“Harapan kita begitu. Mudah-mudahan itu benar-benar ditepati oleh pemerintah,” ujar Thohiron menutup pernyataannya. (CBA/ADV DPRD PPU)