Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Soal Pergantian Maskot PPU, Syahrudin: Harus Ada Dasar Hukum, Jangan Sekadar Ganti Slogan

PPU – Wacana perubahan slogan atau maskot Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari “Serambi Nusantara” menjadi “Gerbang Ibu Kota” menuai perhatian dari legislatif. Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menegaskan bahwa penggantian identitas daerah bukan sekadar soal desain atau semangat baru, melainkan menyangkut aspek legalitas dan penggunaan anggaran publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara formal.

Dalam pandangannya, segala bentuk pembiayaan terkait branding pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat. Apalagi jika perubahan tersebut akan menyentuh lini promosi visual, publikasi resmi, dan narasi pembangunan jangka panjang.

“Saya kira apapun itu, karena slogan menyangkut penganggaran dan pembiayaan yah mesti disiapkan alas hukumnya supaya anggaran yang keluar untuk membranding itu efisien,” kata Syahrudin.

Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah mempersiapkan regulasi yang jelas sebelum memutuskan mengganti slogan yang selama ini telah melekat dalam identitas kelembagaan dan narasi pembangunan PPU. 

Perubahan identitas bukan semata-mata soal keinginan mengangkat posisi PPU sebagai kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), tetapi harus dijamin oleh dokumen hukum agar tidak menjadi dasar anggaran yang lemah.

“Kita harus membuat produk hukum-nya, enggak bisa dibiarkan begitu saja. Apapun slogan yang kita buat harus ada pijakan hukumnya. Menurut informasi kan sudah ada Perbupnya terkait Serambi Nusantara,” lanjutnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa keberadaan slogan “Serambi Nusantara” sebelumnya telah memiliki dasar hukum yang sah, yakni melalui Peraturan Bupati (Perbup). 

Maka, setiap rencana penggantian slogan daerah seharusnya dimulai dari evaluasi regulasi yang ada, apakah akan dilakukan revisi, pencabutan, atau penggantian dengan produk hukum yang baru.

Di sisi lain, perubahan slogan seperti ini juga akan berdampak pada seluruh aspek komunikasi publik pemerintah, mulai dari desain spanduk, logo resmi, dokumen pemerintahan, hingga materi promosi daerah. Tanpa dasar hukum yang kuat, semua pembiayaan tersebut rentan menimbulkan perdebatan administratif dan akuntabilitas. (CBA/ADV DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *