Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Stimulus Asuransi Nelayan Tak Berlanjut, Perlindungan Pekerja Rentan di Laut Masih Minim

PPU – Program perlindungan terhadap kelompok nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sempat mendapat angin segar pada 2019 silam. Saat itu, pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sempat memfasilitasi asuransi nelayan dengan skema premi yang sepenuhnya ditanggung oleh negara. 

Namun langkah positif tersebut tak berlanjut di tahun-tahun berikutnya, dan saat ini sebagian besar nelayan di PPU kembali beraktivitas tanpa perlindungan risiko kerja.

“Sebenarnya, terkait perlindungan kelompok rentan, termasuk nelayan ini, di tahun 2019 itu kalau tidak salah ada asuransi nelayan yang preminya dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP PPU, Lomo Sabani.

Skema ini dirancang sebagai bentuk intervensi awal untuk menumbuhkan kesadaran nelayan akan pentingnya perlindungan diri dari risiko kerja di laut. Tujuannya agar setelah periode awal difasilitasi, para nelayan dapat mandiri membayar iuran premi secara rutin untuk tetap terlindungi.

“Kenapa dibayarkan pemerintah? Itu sebagai pemancing atau stimulus agar mereka sadar akan asuransi ini dan bisa mandiri,” jelas Lomo.

Sayangnya, program yang digagas sebagai tonggak awal perlindungan sosial bagi nelayan tersebut tidak direspons dengan optimal oleh para penerima manfaat. Setelah subsidi premi dihentikan, sebagian besar nelayan tidak melanjutkan keikutsertaan mereka secara mandiri.

“Tetapi mereka banyak yang tidak melanjutkan. Jadi yang mereka terima hanya BPJS yang dibayarkan pemerintah daerah, hanya itu tanggungannya. Kalau kecelakaan kerja, tidak dapat,” tegas Lomo.

Kondisi ini menggambarkan bahwa literasi nelayan terhadap pentingnya asuransi kerja masih rendah. Padahal, sektor perikanan tangkap merupakan salah satu sektor paling rentan terhadap kecelakaan kerja, baik karena cuaca ekstrem, kerusakan alat tangkap, hingga risiko terdampar akibat pergeseran wilayah tangkap yang makin jauh. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *