DKP PPU Ajukan 130 Kapal untuk Sertifikasi E-Pass Kecil Tahun Ini

PPU – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengajukan puluhan kapal nelayan untuk mendapatkan sertifikasi E-Pass kecil di tahun 2025.
Upaya ini menjadi bagian dari program tahunan DKP dalam meningkatkan legalitas kapal tangkap skala kecil, yang selama ini menjadi tulang punggung produksi perikanan daerah.
“Kalau tahun kemarin yang dapat sertifikasi hampir 100 unit kapal. Tetapi memang bertahap sertifikatnya terbit, enggak sekaligus. Karena kan lewat aplikasi, kita juga enggak bisa meminta cepat,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP PPU, Lomo Sabani, saat ditemui di ruang kerjanya.
Penerbitan E-Pass kecil, menurut Lomo, tetap mengandalkan sistem daring yang dikelola oleh pemerintah pusat. Proses digital ini memang mempermudah dari sisi prosedur, namun dalam praktiknya tidak selalu berjalan cepat, terutama karena tingginya antrian proses dari seluruh Indonesia.
Tahun ini, DKP PPU mengajukan 130 kapal untuk mengikuti proses sertifikasi tersebut.
“Tahun ini sih rencananya ada 130, sesuai data yang kami punya. Itu yang rencananya kami mau ajukan untuk mendapatkan E-Pass kecil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses sertifikasi kapal sangat penting bagi nelayan, tidak hanya untuk menunjang kegiatan melaut yang legal dan aman, tetapi juga sebagai salah satu syarat akses terhadap bantuan pemerintah, BBM subsidi, dan program perlindungan sosial seperti asuransi nelayan.
Program ini sendiri telah rutin dilakukan dalam dua tahun terakhir, bekerja sama dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). DKP PPU memfasilitasi nelayan agar tidak perlu mengurus dokumen satu per satu, melainkan melalui pendekatan kolektif agar lebih efisien.
“Kalau misalnya itu bisa terealisasi semua, kami bersyukur. Besar harapan kami sih terealisasi semua,”tambahnya. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)