Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

BKPSDM dan Wabup Sidak 32 OPD, Disiplin Jam Masuk ASN Jadi Sorotan

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menggiatkan penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tenaga harian lepas (THL).

Upaya ini digerakkan langsung oleh Wakil Bupati PPU bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang mendampingi sidak ke puluhan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Memang kami mendampingi Pak Wakil Bupati ya, dalam rangka penegakan disiplin PNS, khususnya ketaatan pada jam kerja PNS dan PPPK termasuk THL,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU yang juga Plt Kepala BKPSDM, Ainie, saat dikonfirmasi belum lama ini.

Dari hasil monitoring tersebut, Ainie mengungkapkan, masih ditemukan pegawai yang datang terlambat dari waktu yang telah ditentukan.

“Nah, dari 32 OPD yang sudah dikunjungi dan kami dampingi itu, memang ada beberapa temuan PNS yang datang tidak tepat waktu,” ucapnya.

Atas temuan tersebut, Ainie menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Wakil Bupati kepada masing-masing kepala OPD agar memberikan teguran atau imbauan kepada ASN dan THL yang lalai dalam menjalankan kewajiban kedinasan. Upaya ini dilakukan agar pelanggaran kedisiplinan serupa tidak kembali terulang.

“Dari beberapa orang itu, kami BKPSDM menindaklanjuti instruksinya Wakil Bupati agar kepala OPD memberikan teguran atau imbauan kepada ASN dan THL itu agar tidak terulang, jadi harus datang tepat waktu,” tegasnya.

Disiplin waktu kerja, lanjut Ainie, merupakan aspek dasar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional. Jam masuk kerja telah ditentukan dan wajib dipatuhi seluruh aparatur, termasuk pada masa Ramadan yang memiliki ketentuan khusus.

“Kalau di bulan Ramadan kemarin jam 8 (masuk kerja), di luar bulan Ramadan 07.30–07.45. Jadi kalau memang berhalangan, segera izin,” kata Ainie menambahkan.

Ia juga menekankan pentingnya legalitas administratif untuk pegawai yang cuti, sebagai bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban atas kehadiran dan ketidakhadiran pegawai di lingkup Pemda PPU.

“Kalau yang memang cuti, segera membuat surat cutinya dilegalkan. Yang memang tidak mengindahkan, akan mendapat peringatan yang serius,” ujarnya. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *