Disiplin ASN Diperketat, Pemkab PPU Tegaskan Sanksi Mengacu PP 92/2001

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga non-ASN seiring komitmen pembenahan etos kerja di lingkungan pemerintahan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Ainie, menegaskan bahwa seluruh mekanisme penegakan disiplin pegawai telah memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib dipatuhi.
“Sebetulnya kalau kita mengacu kepada PP 92 Tahun 2001 tentang Disiplin PNS itu kan sudah jelas,” ujar Ainie ketika ditanya mengenai dasar penindakan terhadap pelanggaran jam kerja dan ketidakhadiran pegawai.
Regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti melanggar disiplin kerja. Ainie merinci, pelanggaran ringan sekalipun memiliki tahapan sanksi bertingkat sesuai akumulasi hari ketidakhadiran.
“Kalau tiga hari mereka tidak turun tanpa pemberitahuan, itu sudah mendapatkan teguran lisan. Sampai enam hari tidak masuk, teguran tertulis. Sampai dengan sembilan hari, pernyataan tidak puas. Itu untuk sanksi ringan,” ungkapnya.
Namun, jika pelanggaran berlanjut atau dianggap berat, sanksi yang diterapkan juga akan meningkat. Ainie menekankan bahwa pemotongan tunjangan kinerja adalah bentuk sanksi sedang yang sudah mulai diberlakukan, terutama untuk pelanggaran dengan durasi ketidakhadiran lebih panjang.
“Untuk sanksi sedangnya, mereka akan dipotong tunjangan kinerjanya sebanyak 25 persen. Itu ada yang 3, 6, sampai 9 bulan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Pemkab PPU juga tak segan menjatuhkan hukuman berat bila ditemukan pelanggaran berulang atau berat yang terbukti dalam investigasi. Sanksi berat yang dimaksud mencakup penurunan pangkat bahkan pemberhentian.
“Yang beratnya bisa penurunan pangkat, pemberhentian dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri,”tegasnya. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)